PENCEGAHAN POLUSI 1
1. a. jenis-jenis pemeriksaan (survey)
untuk kapal tanker yg berkaitan dengan sertifikat IOPP ialah:
1)
survey awal
2)
survey tahunan
3)
survey periodical
4)
survey mendadak
b. ukuran slop tank
untuk sebuah kapal tanker adalah :
3 % dari kapasitas angkut muatan kapal.
Dan apabila kapal dilengkapi dengan SBT maka kapasitasnya dapat berkurang
menjadi 2 %
c. guna dari double
skin (double hull) adalah :
Untuk menahan muatan (cargo) supaya tidak keluar kelaut disaat kapal tabrakan
atau kandas.
Jadi hanya lambung bagian luar saja yg bocor.
2. a. yang dimaksud dengan kapal tanker
bangunan baru adalah Sebuah kapal tangki minyak yang ;
Kontrak pembangunannya ditetapkan pada
tanggal 1 juni 1976 atau bilamana tidak ada suatu kontrak pembangunan,
peletakan lunas atau tahapan pembangunan serupa adalah setelah tanggal 1
januari 1982. atau pelepasan kapal setelah tanggal 1 juni 1982 yang telah
berlangsung suatu perubahan besar pada tanggal-tanggal tersebut diatas
b. jeniss-jenis
pencemaran yg diatur marpol 73 / 78 terdiri dari 5 ANNEX :
1)
ANNEX I :
Peraturan untukPencegahan pencemaran
oleh limbah minyak
2)
ANNEX II
Peraturan untuk pengontrolan pencemaran
oleh limbah bahan kimia berbahaya
dalam kemasan yang diangkut dalam
Keadaan curah.
3)
ANNEX III :
Peraturan untuk Pencegahan pencemaran
oleh bahan kimia berbahaya dalam kemasan dan diangkut Kapal dalam keadaan
curah.
4)
ANNEX IV :
Peraturan untuk pencegahan pencemaran
limbah kotoran.
5)
ANNEX V :
Peraturan untuk pencegahan pencemaran
oleh limbah sampah kapal.
c. Documen2 yg harus dibawaa kapal
tanker selama berlayar sebagai alat pengontrol pencegahan dan penanggulangan pencemaran ialah :
1)
NLS certificate
2)
Buku catatan muatan
3)
IOPP certificate
4)
Oil record book
3. a. dimanakah buku catatan
uatan harus disimpan dan berapa lamakah disimpan !
Jawab :
Buku catan muatan disimpan ditempat yang mudah
dijangkau.
Dan disimpan selama minimal 2 tahun.
b. cara membuang kotoran kelaut sesuai
aturan 8 lampiran IV tentang peraturan pencemaran oleh kotoran:
1)
Kapal membuang
kotoran yg dihasilkan dan dibebas hamakan dengan menggunakan system yg
disetujui dengan jarak 4 mil dari darat terdekat atau kotoran yg tidak
dihancurkan dan dibebas hamakan dengan jarak 12 mil dari darat terdekat. Dengan
catatan bahwa kotoran tersebut tidak boleh dibuang sekaligus dan kapal sedang
dalam pelayaran dengan kecepatan minimum 4 knot.
2)
Kapal tersebut telah
memiliki perangkat pengelolaan kotoran yg telah memenuhi syarat-syarat berikut
:
a)
Hasil-hasil uji
perangkat itu dicamtumkan dalam sertifikat international pencegahan pencemaran
oleh kotoran.
b)
Kotoran tersebut
tidak boleh berbentuk padat dan terapung dan juga tidak menyebabkan perubahan
warna air di sekelilingnya.
c.
Cara memberi tanda atau label bagi bahan yg merugikan yg diangkut melalui peti
kemas :
1)
Menggunakan nama
teknis, tidak nama dagang.
2)
Label tersebut harus
tahan lama (> 3 bulan)
3)
Label tersebut
menyatakan isinya berbahaya.
4)
Ada tulisan “
berbahaya bagi lingkungan laut (marine pollutant)”
4. Pada prinsipnya Civil Liability
Convention 1969 mengatur tentang hal-hal sbb :
a.
Dari segi tanggung
jawabnya ;
Mengatur
tentang tanggung jawab pemilik kapal mengenai ganti rugi terhadap tumpahan
minyak.
b.
Kapan kadaluarsa
klaim ganti rugi tersebut ;
Kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut adalah 5 tahun
(survey berlaku 30 bulan).
c.
Bagi kapal apa saja
CLC itu berlaku ;
Berlaku
bagi kapal tanker yg berukuran 2000 ton atau lebih wajib memiliki / jika
terjadi tumpahan minyak.
PENCEGAHAN POLUSI 2
1.
a. Apakah yang dimaksud dengan pencemaran (polusi)
Jawab :
Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup,zat energi,dan
komponen lain kedalam air/laut oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air
laut
turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air laut tidak berfungsi
lagi
sesuai peruntukannya.
b. Bagaimana cara
mencegah terjadinya polusi ?
Jawab :
Cara mencegah terjadinya polusi adalah menghindari pembuangan
bahan-bahan
atau limbah (energi) kedalam laut yang berasal dari kegiatan manusia
secara
langsung atau tidak langsung yang dapat menyebabkan tercemarnya suatu
per-
airan laut
(terkontaminasi) sehingga keseimbangan lingkungan terganggu
dan
membahayakan kehidupan organisme serta menurunnya nilai guna perairan
ter-
sebut.
c. Bagaimana cara
menanggulangi terjadinya polusi ?
Jawab :
Cara menanggulangi terjadinya polusi adalah kita harus mengambil inisiatif
un-
tuk memberikan informasi tentang tipe minyak yang tumpah maupun
perkiraan
jumlah minyak yang tumpah, sehingga sedapat mungkin tindakan yang akan
di-
ambil tersebut dapat mencegah tumpahan berlanjut dan hal ini dijadikan
priori-
tas utama sambil melapor ke penguasa setempat.
2.
a. Apakah guna dari OIL RECORD BOOK ? dan sebutkan isi dari OIL RECORD
BOOK tersebut.
Jawab :
§ Guna dari OIL RECORD BOOK adalah:
Sebuah
buku harian yang mencatat
kegiatan seperti ; pembuangan bilges keluar kapal, bungker (supply bahan
bakar
atau oli), bongkar/muat muatan minyak, pemindahan muatan, pembersihan
tangki
minyak dan lain sebagainya. Juga mencatat tanggal saat melakukan
kegiatan,
jam
memulai dan jam selesainya kegiatan. Dan posisi dimana kapal melakukan
ke-
giatan.
§ Isi dari OIL RECORD BOOK ialah ;
1)
Pengisian atau
pembuangan tolak bara atau pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar
atau ruang muatan minyak.
2)
Membuang tolak bara atau membersihkan dengan
air tangki-tangki bahan bakar yang telah diisi tolak bara atau
dikosongkan.
3)
Menampung
residu-residu berminyak (endapan).
4)
Pembuangan bilges
keluar kapal dari kamar mesin.
5)
Pembakaran minyak
bekas dan sampah di INCINERATOR.
6)
Bungker (supply bahan
bakar atau oli).
7)
Pemindahan bahan
bakar dari tangki double bottom ke tangki double bottom lainnya.
8)
Jumlah isi dari
tangki BILGES TANK dan SLUDGE TANK saat memasuki suatu pelabuhan.
b. Sebutkan jenis-jenis pemeriksaan (survey) untuk kapal
tanker yang berkaitan dengan sertifikat IOPP
!
Jawab :
Jenis-jenis survey untuk kapal-kapal tanker yang berkaitan dengan sertifikat
IOPP
adalah ;
1)
System pipa-pipa dan
pompa-pompa yang terkait dengan muatan.
2)
System pemonitoran
dan pengendalian pembuangan minyak.
3)
System COW.
4)
System penyaringan
minyak dan perlengkapan pemisahan air berminyak ( oily water separator
equipment dan oil filtering system).
c. Apakah guna dari
IGS (inert gas system) untuk kapal tanker ?
Jawab :
Guna dari inert gas system di kapal-kapal tanker adalah untuk mencegah terjadi-
nya kebakaran di tangki muatan, dengan jalan memasukkan inert gas atau lembam
yang biasanya didapat dari buangan gas bekas mesin induk atau boiler kedalam
tangki muatan untuk mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam tangki
sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan di
dalam
tangki-tangki muatan.
3.
a. Bagaimana cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori khusus di daerah
khusus ?
Jawab :
1)
Cara pembuangan bahan
cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus ialah
tangki yang berisi bahan-bahan atau campuran yang mengandung bahan kategori
A harus dicuci, sisa-sisa yang dihasilkan harus dibuang kefasilitas penampungan
hingga kadar bahan didalam air buangan tidak lebih dari 0,01 % terhadap
bobot-
nya. Sedangkan sisa yang tertinggal didalam tangki harus diencerkan
secara
terus menerus dengan menambah
sejumlah air yang tidak kurang dari 5 %
dari
volume seluruh tangki.
2)
Sisa bahan yang sudah
diencerkan ini boleh dibuang dengan syarat
sebagai
berikut :
a)
Kapal yang sedang
meneruskan pelayarannya dengan kecepatan sekurang-kurangnya 7 knot bagi kapal
yang bertenaga penggerak sendiri atau 4 knot bagi kapal yang tidak
bertenaga penggerak sendiri.
b)
Pembuangan tersebut
dilakukan dibawah garis air, dengan memperhatikan letak saluran masuk air laut.
c)
Pembuangan dilakukan
pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan terdekat dan dikedalaman
air tidak kurang dari 25 meter.
b. Apakah yang
dimaksud dengan sampah ?
Jawab :
Yang dimaksud dengan sampah ialah semua jenis-jenis sisa makanan,
bahan-
bahan buangan rumah tangga, tetapi tidak termasuk ikan segar dan
bagian-
bagiannya yang terjadi selama pengoperasian normal kapal dan ada
keharusan
untuk disingkirkan secara terus menerus atau secara berka
c. Sebutkan bahan-bahan sampah yang tidak boleh dibuang kelaut ?
Jawab :
§ Semua jenis-jenis plastic
§ Sisa-sisa packing karet
§ Majun bekas
§ Botol-botol
§ gelas / kaca
§ Kaleng bekas
§ Logam
§ Semua jenis bahan yang susah diuraikan dan dapat merusak
ekosistem laut.
4.
Pada prinsipnya Civil Liability Convention 1969 mengatur tentang apa saja ?
a. Sebutkan dari
segi tanggung jawabnya ?
Jawab :
Dari segi tanggung jawabnya yaitu mengatur tentang tanggung jawab pemilik
kapal
mengenai ganti rugi terhadap tumpahan minyak.
b. Kapan kadaluarsa
klaim ganti rugi tersebut ?
Jawab :
Kadaluarsa klaim ganti rugi
tersebut adalah 5 tahun (survey berlaku 30 bulan).
c. Bagi kapal apa
saja CLC tersebut berlaku ?
Jawab :
CLC berlaku bagi kapal tanker yang berukuran 2000 ton atau lebih
wajib
memiliki
jika terjadi tumpahan minyak.
5.
a. Tuliskan kegunaan Oil Discharge Monitoring (ODM) dan Control System (CS)
Jawab :
Guna ODM dan CS adalah sistim pengawasan dan pemantauan buangan air
ber-
minyak dari cucian tangki minyak, endapan-endapan residu dalam tangki
muat,
pembuangan ballast kotor dan sebagainya.
b. Tuliskan fungsi
kerja keseluruhan dari ODM dan CS !
jawab :
§ Fungsinya adalah alat ini memberikan rekaman kualitas air
yang dibongkar
secara
terus menerus dan mampu merekam minyak yang keluar dalam liter/mil laut
serta
jumlah total yang terbongkar, atau kandungan minyak dengan kecepatan
pem-
bongkarannya.
§ Rekaman diperlukan untuk menunjukkan waktu dan tanggal untuk
maksud penyelidikan dan disimpan selama dua tahun.
§
PENCEGAHAN POLUSI 3
1.
a. untuk siapakah ANNEX I MARPOL 73 / 78 diberlakukan !
ANNEX I MARPOL 73 /78 diberlakukan untuk :
§ Semua jenis kapal yg menggunakan bahan bakar minyak
§ Peraturan ini untuk pencegahan pencemaran oleh limbah minyak
b. kapal-kapal yg
diwajibkan mengunakan sertifikat IOPP adalah :
§ Kapal-kapal tanker dengan gross tonnage 150 ton
§ Kapal lain dengan gross tonnage lebih 400 ton
c. survey-survey
untuk sertifikat IOPP adalah :
§ System penyaringan minyak dan perlengkapan pemisahan air
berminyak
§ System COW
§ System pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak
§ System pipa-pipa dan pompa-pompa yg terkait
2. a.Oil tanker ialah kapal yg dibangun / disesuaikan untuk mengangkut
bahan cair curahan.
b.Ballast bersih ialah
ballast dalam suatu tangki dimana sejak terakhir diangkut didalamnya telah
dianggap bersih dari muatan minyak. Yang apabila dikeluarkan
dari kapal dalam kondisi air tenang dan pada hari yg cerah maka tidak akan
nampak tanda-tanda minyak tumpah pada permukaan air atau pada garis pantai yg
menghubungkannya. atau yg menyebabkan suatu limbah atau emulsi yg terjadi
dibawah permukaan air.
b.Daerah khusus ialah suatu daerah laut dimana untuk alasan-alasan teknis
yg diakui dalam hubungannya dengan kondisi geografis dan lingkungannya dan
dengan karakter tertentu dari lalu lintasnya pengesahan dari metode-metode
wajib tertentu untuk pencegahan pencemaran laut oleh minyak yg disyaratkan.
3. Sarana dan peralatan yg harus ada
dikapal untuk pencegahan pencemaran ialah :
a
Sarana pencegahan
pencemaran ialah :
§ Sludge tank
§ Bilge tank
§ Slop tank
§ Waste oil tank
§ Tangki penampungan kotoran manusia bila kapal tidak
dilengkapi sewage treatment plant
b
Peralatan pencegahan
pencemaran ialah :
§ Oily water separator
§ Incinerator
§ Sewage treatment plant
§ Oil discharging monitor (ODM) dan control system (CS)
§ Crude oil washing (COW)
4. a. persyaratan pembuangan sampah
diluar daerah khusus ialah :
§ Semua jenis plastic termasuk sintetisnya dilarang dibuang.
§ Sampah jenis bahan packing, terap dan bahan lainnya dan
mengapung dapat dibuang dengan 12 milatau lebih
§ Sampah jenis sisa-sisa makanan dan semua sampah termasuk
hasil olahan kertas, majun bersih, kaca,logam, botol-botol, tembikar dan tg
serupa dapat dibuang dengan jarak 12 mil atau lebih.
§ Pembuangan dengan jarak 3 mil atau lebih dapat disinkan jika
sampah tersebut melalui suatu alat
penghancur dan harus melalui kisi-kisi lubang yg besarnya tidak lebih
dari 25mm.
b. persyaratan pembuangan
sampah didaerah khusus :
§ Semua jenis plastic termasuk sintetisnya dan semua sampah
lainnya termasuk hasil olahan kertas,majun, kaca, logam, botol-botol, tembikar
dan yg serupa dilarang dibuang.
§ Pembuangan sisa-sisa makanan dapat dilakukan tetapi dengan
jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan terdekat.
5. a. Tujuan dari konvensi CLC 1969
ialah :
Konvensi CLC 1969
bertujuan untuk mengatur kewajiban ganti rugi oleh pemilik kapal terhadap
kerusakan yg disebabkan karena pencemaran minyak yg tumpah dari kapal, dengan
kata lain konvensi tesebut untuk mengatur prinsip kewajiban pemilik kapal untuk
membentuk system asuransi yg diwajibkan dan mulai diberlakukan sejak tahun
1975.
b. Kapal-kapal yg
harus memiliki sertifikat CLC ialah :
Semua jenis kapal tanker yg memuat
minyak , chemical dan muatan berbahaya lainnya.
PENCEGAHAN POLUSI 4
1. apakah yg dimaksud dengan :
a. Kapal
tanker baru
ialah sebuah kapal tangki minyak ;
§ Yang mana kontrak pembangunan ditetapkan pada tanggal 01 /
06 / 79 atau
§ Bilamana tidak ada suatu kontrak pembangunan, peletakan
lunas atau tahapan pembangunan serupa adalah setelah tanggal 01 / 01 / 82 atau
§ Pelepasan kapal setelah tanggal 01 / 06 / 82.
§ Yang telah berlangsung suatu perubahan besar pada
tanggal-tanggal tersebut diatas.
b. Clean ballast tank
Ballast dalam suatu tangki dimana, sejak terakhir diangkut
didalamnya telah dianggap bersih dari muatan minyak yg telah dikeluarkan dari
kapal dalam kondisi air tenang pada hari yg cerah dan tidak nampak tanda-tanda
minyak tumpah pada permukaan air atau yg menyebabkan suatu limbah atau emulsi
yg terjadi dibawah permukaan air atau garis pantai yg menghubungkannya.
c. Segregated ballast tank
Ballast yg diisi kedalam suatu tangki yg sama sekali terpisah dari muatan
sistim bahan bakar dimana secara permanent di alokasikan untuk mengangkut
ballast atau untuk muatan-muatan lain dari minyak atau zat-zat cair beracun.
d. Special area
suatu daerah laut dimana untuk alasan-alasan teknis yg diakui dalam hubungannya
dengan kondisi geografis dan lingkungannya dan dengan karakter tertentu dari
lalu lintasnya, pengesahan dari metode-metode wajib tertentu untuk pencegahan
pencemaran laut oleh minyak yg disyaratkan.
e. Harmful substance
2.
a. Ukuran minimum slop tank
3 % dari kapasitas angkut muatan kapal
Atau apabila kapal dilengkapi dengan SBT maka kapasitasnya dapat berkurang
menjadi 2 %
b. Bagaimana persyaratan slop tank
pada kapal tanker
3. Kegiatan apa saja yg
harus dicatat pada bukui catatan minyak di kamar mesin (ORB I), dan buku
catatan muatan / ballast diruang muatan (ORB II).
§ Buku catatan minyak di kamar mesin mencatat sbb :
a)
Mencatat jam (waktu)
start dan stopnya pembuangan bilges kamar mesin keluar kapal (kelaut) melalui
Oily Water Separator (OWS). Juga mencatat posisi kapal saat membuat bilges.
b)
Mencatat transfer
bahan baker dari tangki DBT ke tangki DBT lainnya.
c)
Mencatat saat
bekerjanya incinerator untuk membakar minyak kotor (limbah minyak).
d)
Mencatat jam start
dan stopnya kegiatan bungker bahan baker.
e)
Mencatat kegiatan
saat transfer bilges dari bilgewell ke bilges tank dan dari sludge tank &
drain tank ke bilges oil tank.Mencatat jumlah (sisa) yg ada dalam tangki-tangki
( bilges tank, bilges oil tank, sludge tank, drain tank) saat kapal memasuki
suatu pelabuhan.
§ Buku catatan minyak / ballast diruang muatan mencatat sbb :
a)
Pemuatan dan
pembongkaran muatan minyak.
b)
Pemindahan muatan
minyak didalam pelayaran atau dipelabuhan
c)
Pembukaan dan
penutupan katup-katup atau alat-alat yg serupa yg menghubungkan antara tangki
didarat dengan tangki muatan dikapal sebelum dan sesudah pemuatan /
pembongkaran.
d)
Pembukaan / penutupan
kran antara saluran pipa muatan dan saluran pipa ballast.
e)
Pembukaan / penutupan
katup-katup lambung kapal sebelum, selama dan setelah operasi-operasi pemuatan
dan pembongkaran.
f)
Pengisian ballast ke
tangki muatan
g)
Pembersihan tangki
muatan
h)
Pembuangan ballast
kecuali ballas bersih
i)
Pembuangan air dari
tangki linbah
j)
Pembersihan dfari
bahan-bahan sisa
k)
Transfer limbah dari
tangki muatan ke slop tank dan pembuangan limbah dari slop tank ke darat.
l)
Keadaan dan alas
an-alasan pembuangan darurat.
4.
Bagaimana persyaratan pembuangan air yg bercampur minyak dari kamar mesin jika
kapal berada di daerah khusus dan jarak 12 mil dari darat :
a)
Kapal berlayar dengan
kecepatan 7 knot atau 4 knot bagi kapal yg tidak memiliki baling-baling.
b)
Kadar buangan pada jejak air belakang kapal
tidak lebih 1 PPM dan saluran pipa yg berhubungan dengannya tidak lebih dari 1
m³ atau 1/3000 dari kapasitas tangki.
c)
Pembuangan dilakukan
dibawah garis air dan aman bagi saluran air masuk.
d)
Pembuangan dilakukan
jaraknya tidak kurang dari 12 mil dan kedalamannya 25 mtr atau lebih.
5.
a. Peralatan yg digunakan untuk penanggulangan pencemaran
laut :
§ Oily water separator
§ Incinerator
§ Sewage treatment plant
§ Oil discharging monitor (ODM) dan control system (C S)
§ Crude oil washing (COW)
b. Pemeriksaan yg dilakukan pada kapal tanker sehingga dapat
memperoleh sertifikat IOPP :
§ Pemeriksaan awal
§ Pemeriksaan tahunan
§ Pemeriksaan periodical
PENCEGAHAN POLUSI 5
1. Sebelum diterbitkan
sertifikat IOPP untuk pertama kali pada semua tanker berukuran > 150 GT dan
kapal-kapal selain tanker berukuran > 400 GT maka survey pertama harus
dilakukan pada kapal-kapal tersebut. Sebutkan lingkup survey yang dilakukan
oleh seorang surveyor !
Jawab :
Lingkup survey yang dilakukan oleh surveyor adalah
:
§ System pipa-pipa dan pompa-pompa
yang terkait
§ System pemonitoran &
pengendalian pembuangan minyak.
§ System C.O.W
§ System penyaringan minyak & perlengkapan pemisahan air
berminyak (oil water separating equipment and oil filtering
system).
2.
Suatu catatan (records) harus ada dikapal, antara lain :
a. Buku catatan minyak,
Bagian I untuk operasi ruang-ruang permesinan.
b. Buku catatan minyak, Bagian
II untuk operasi muatan atau ballast.
Sebutkan operasi-operasi yang dicatat dalam buku-buku
catatan tersebut pada butir (a) dan (b) !
Jawab :
a. Buku catatan minyak bagian I :
§
Pengisian/pembuangan tolak bara atau pembersihan tangki-tangki minyak
bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
§
Membuang tolakbara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan
bakar, yang telah diisi tolakbara atau dikosongkan.
§
Menampung
residu-residu berminyak ( endapan).
§
Pembuangan keluar kapal air bilga yang berkumpul didalam ruang-ruang
mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang terkumpul
didalam ruang-ruang mesin.
b. Buku catatan minyak bagian II :
§ Pemuatan dan pembongkaran minyak
muatan.
§ Pemindahan muatan minyak didalam
pelayaran.
§ Pembukaan/penutupan katup-katup
atau alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan
sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
§ Pembukaan/penutupan sarana
hubungan antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
§ Pembukaan/penutupan katup-katup
lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
§ Pengisian tolakbara
ketangki-tangki muatan.
§ Pembersihan tangki-tangki muatan.
§ Pembuangan tolakbara kecuali
tolakbara bersih/terpisah.
§ Pembuangan air dari tangki-tangki
limbah.
§ Pembersihan dari bahan-bahan
sisa.
3. Sebutkan
ketentuan tentang pembuangan “ Sewage” yang diatur dalam Annex IV Konvensi MARPOL 73/78 !
Jawab :
a)
Kapal membuang
kotoran yang dihasilkan dan dibebas hamakan dengan menggunakan system yang disetujui dengan jarak 4 mil dari darat
terdekat atau kotoran yang tidak dihancurkan dan dibebashamakan dengan jarak 12
mil dari darat terdekat, dengan dengan catatan bahwa kotoran tersebut tidak
boleh dibuang sekaligus tetapi kapal sedang dalam pelayaran dengan kecepatan
kapal minimum 4 knot.
b)
Kapal tersebut telah memiliki perangkat penengelam kotoran yang
telah memenuhi syarat-syarat berikut :
§ Hasil-hasil uji perangkat itu
dicantumkan dalam sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.
§ Kotoran tersebut tidak boleh
berbentuk padat dan terapung dan juga tidak menyebabkan perubahan warna air
disekelilingnya.
4. Jelaskan
tentang larangan pembuangan sampah di laut dan sebutkan ketentuan-ketentuan
jenis sampah
yang diatur dalam Annex V MARPOL 73/78 !
Jawab :
a)
Pembuangan sampah diluar daerah khusus :
§ Semua jenis plastik termasuk
sentetisnya dilarang dibuang .
§ Sampah jenis bahan packing, terap
dan bahan lainnya dan mengapung dapat dibuang dengan 12 mil atau lebih.
§ Sampah jenis sisa-sisa makanan
dan semua sampah termasuk hasil olahan kertas, majun bersih, kaca, logam,
botol-botol, tembikar dan dan sampah yang serupa dapat dibuang dengan jarak 12
mil atau lebih.
§ Pembuangan dengan jarak 3 mil
atau lebih dapat diijinkan jika sampah tersebut melalui suatu alat
penghancur/penggiling dan harus melewati kisi-kisi lubang yang besarnya tidak
lebih dari 25 mm.
b)
Pembuangan sampah didaerah khusus :
§
Semua jenis plastik termasuk sintetisnya dan semua sampah lainnya
termasuk hasil olahan kertas, majun, kaca, logam, botol-botol, tembikar, pterap
dan yang serupa dilarang dibuang.
§
Pembuangan sisa-sisa makanan dapat dilakukan tetapi dengan jarak tidak
kurang dari 12 mil dari daratan terdekat.
c)
Pembuangan sampah apapun dilarang dibuang didaerah
anjungan-anjunganlepas pantai baik yang tetap maupun yang terapung yang sedang
melksanakan eksplorasi, eksploitasi, dn pemrosesan sumber-sumber mineral dasar
laut. Larangan ini juga berlaku bagi kapal yang sedang sandar atau berada dalam
jarak 500 meter dari anjungan.
5. Sebutkan
kontruksi dan perlengkapan utama yang diisyaratkan untuk suatu kapal tangki
minyak !
Jawab :
Kontruksi dan perlengkapan utama untuk kapl tanker
ialah :
§ Sarana-sarana memadai untuk
pembersihan tangki-tangki muatan.
§ Sebuah tengki endap (slop tank)
atau kembinasi dari tangki-tangki endap.
§ Sarana-sarana yang memdai untuk
mengansur residu-residu tolak bara kotor & air hasil pencucian tangki dari
tangki-tangki muatan ketangki endap.
§ Suatu system pemenitoran dan
pengendalian pembuangan minyak.
§ Pedoman-pedoman instruksi kerja
dan pemeliharaan dari berbagai perlengkapan /peralatan yang meliputi system
pemonitoran & dan pengendalian pembuangan minyak.
§ Suatu detector batas lapisan
antara air/minyak (oil/water interface detector) yang efektif.
PENCEGAHAN POLUSI 6
1. a. Sebutkan
pensyaratan ukuran kapal-kapal yang harus mempunyai “ Oil Record
Book” dan “Cargo Rekord Book”
b. kegiatan-kegiatan apa yang harus dicatat dalam Oil Rekord
Book dan pada Cargo Rekord Book ?
Jawab
:
a. Persyaratan kapal yang harus
memiliki oil record Book dan cargo record book ialah :
§ Untuk
kapal tanker berukuran >150 GRT
§ Untuk kapal selain tanker berukuran
> 400 GRT
b.Kegiatan-kegiatan yang harus dicatat dalam oil record book dan cargo
record book ialah :
§ Yang
dicatat dalam oil record book yaitu :
a) Pengisian
atau pembuangan tolakbara atau pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar
atau ruang-ruang muatan minyak.
b) Membuang
tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar yang telah
diisi tolak bara atau dikosongkan.
c) Menampung
residu-residu berminyak (endapan).
d) Pembuangan
keluar kapal air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi
dipelabuhan,dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang terkumpul didalam
ruangan mesin.
§ Yang
dicatat dalam cargo record book yaitu :
a) Pemuatan
dan pembongkaran muatan minyak.
b) Pemindahan
muatan minyak didalam pelayaran
c) Pembukaan/penutupan
katup-katup atau alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan
tangki muatan sebelum dan sesudah pemuatan atau pembongkaran.
d) Pembukaan/penutupan
sarana hubungan antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
e) Pembukaan/penutupan
katup-katup lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi
pemuatan/pembongkaran.
f)
Pengisian tolak bara ke tangki-tangki muatan.
g) Pembersihan
tangki-tangki muatan
h) Pembuangan
tolakbara kecuali tolakbara bersih /terpisah.
i)
Pembuangan air dari tangki-tangki limbah.
j)
Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
2. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan” LOAD ON
TOP PROCEDURE” !
b. Jelaskan fungsi dari Oil-Water
Interface Detector ?
Jawab :
a. LOAD ON TOP PROCEDURE ialah pemuatan
air tolak bara dari
ballast diats muatan (ke dalam) tangki muatan yang dilakukan pada saat terjadi
keadaan darurat.
b. fungsi dari Oil-Water Interface
Detector ialah sebagai alat detector batas lapisan antara air/minyak yang
efektif.
3. a. Sebutkan
jenis-jenis sampah menurut MARPOL 73/78 Annex V !
b. Jelaskan bagaimana prosedur
pembuangan sampah dari kapal baik waktu kapal berada dilaut maupun dipelabuhan
!
Jawab :
a. Jenis-jenis sampah
menurut MARPOL 73/78 Annex V yaitu :
§ Semua
jenis plastik
§ Sisa-sisa
makanan
§ Kertas
§ Majun
§ Kaca
§ Logam
§ Botol-botol
§ Tembikar
§ Pterap.
b. Prosedur
pembuangan sampah dari kapal baik waktu kapal berada dilaut maupun dipelabuhan
ialah :
§ Kapal
berada dilaut yaitu :
1) Sampah
jenis bahan packing, terap dan bahan yang mengapung dapat dibuang apabila 25
mil atau lebih dari daratan terdekat.
2) Sampah
dari sisa-sisa makanan dan semuah sampah yang termasuk olahan kertas, majun
bersih, kaca logam, botol-botol, tembikar dansampah yang serupa dapat dibuang
dengan jarak 12 mil atau lebih.
3) Pembuangan
dengan jarak 3 mil atau lebih dapat diizinkan jika sampah tersebut melalui
suatu alat penghancur atau penggiling dan harus melewati kisi-kisi dengan
lubang yang sebesar tidak lebih dari 25 mm.
§ Kapal
berada di pelabuhan yaitu : hrus dibuang kedarat sesuai dengan prosedur yang
berlaku dan sampah tersebut sudah diberi obat atau pembunuh kuman-kuman.
4. Apakah fungsi
peralatan berikut :
a.
Oily-water
separator (OWS)
b.
Oil discarge
monitoring (ODM)
c.
Crude Oil Washing
(COW)
d.
Sludge tank
Jawab :
a.
Oily-water
separator (OWS)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk memisahkan air buangan yang mengandung
minyak sampai
kadar
15 ppm.
b.
Oil discarge
monitoring (ODM)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk mengawasi air buangan yang mengandung
minyak dari tangki endapan (slop tank).
c.
Crude Oil Washing
(COW)
Ialah : pembersihan tangki-tangki muatan dari adanya endapan-endapat minyak
atau sludge yang terdapat didasar tangki atau penguat-penguat
horizontal serta bagian-bagian lain dari kontruksi tngki.
d.
Sludge tank
Ialah : untuk menampung sisa kotoran
minyak dikamarmesin
PENCEGAHAN POLUSI 7
1. a. Konvensi Internasional manakah yang mengatur
tentang”Pencegahan Polusi” dan sebutkan isi konvensi tersebut serta pada tahun
berapakah mulai diberlakukan.
b. Mengapa minyak dikategorikan sebagai penyebab polusi yang
terberat dan berbahaya bagi lingkungan
hidup sekitarnya. Jelaskan !
Jawab :
a
Komvensi yang mengatur tentang pencegahan polusi adalah :Provension of
Oil the sea by oil (OILPOL) dan isinya adalah diberlakukannya load on Top,
yaitu sisa pembersihan tangki minyak dipompakan ketengki buangan/slop tang dan
selama pelayaran minyak dan air dipisahkan, dan tahun mulai diberlakukan adalah
tahun 1954.
b Minyak dikategorikan sebagai
penyebab polusi yang terbesar dan berbahaya bagi lingkungan hidup sebab :
minyak mengandung gas/zat kimia yang tinggi dan bisa mematikan mahluk hidup
utamanya mahluk hidup dilaut . contoh planton-planton.
2.
Jelaskan dengan singkat istilah-istilah dibawah ini :
a.
Crude Oil Washing (COW)
b.
Inert Gas System (IGS)
c.
Oilly Water Separator (OWS)
d.
Oil Discharge onitor (ODM)
e.
Sewage Plant
Jawab :
a
Crude Oil Washing
(COW)
ialah
: pembersihan tangki-tangki muatan dari adanya endapan-endapat minyak atau
sludge yang terdapat didasar tangki atau penguat-penguat horizontal serta
bagian-bagian lain dari kontruksi tngki.
b
Inert Gas System
(IGS)
ialah
: system dari masuknya gas inert atau lembam yang biasanya dari gas buang
kedalam tangki muatan untuk mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam
tangki sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan dalam
tangki-tangki muatan.
c
Oilly Water Separator
(OWS)
ialah
: alat yang dipergunakan untuk memisahkan air buangan yang mengandung minyak
sampai kadar 15 ppm.
d
Oil Discharge onitor
(ODM)
ialah
: alat yang dipergunakan untuk mengawasi air buangan yang mengandung minyak
dari tangki endapan (slop tank).
e
Sewage Plant
ialah
: suatu tempat yang dipergunakan untuk menampung kotoran manusia yang diproses
sampai hancur kemudian dibuang kelaut setelah memenuhi syarat yang telah
ditentukan.
3. Sebutkan secara terperinci isi dari buku catatan
minyak (oil record book) untuk :
a.Kapal-kapal Tanker’s
b.Kapal-kapal yang bukan kapal tanker’s
Jawab :
a. Buku catatan minyak
(oil record book) untuk kapal-kapal tankers ialah :
§
Buku catatan minyak
bagian I :
1)
Pengisian/pembuangan
tolak bara atau pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang
muatan minyak.
2)
Membuang tolakbara
atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi
tolakbara atau dikosongkan.
3)
Menampung
residu-residu berminyak ( endapan).
4)
Pembuangan keluar
kapal air bilga yang berkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan,
dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
§ Buku catatan minyak bagian II :
1)
Pemuatan dan
pembongkaran minyak muatan.
2)
Pemindahan muatan
minyak didalam pelayaran.
3)
Pembukaan/penutupan
katup-katup atau alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan
tangki muatan sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
4)
Pembukaan/penutupan
sarana hubungan antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
5)
Pembukaan/penutupan
katup-katup lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan
dan pembongkaran.
6)
Pengisian tolakbara
ketangki-tangki muatan.
7)
Pembersihan
tangki-tangki muatan.
8)
Pembuangan tolakbara
kecuali tolakbara bersih/terpisah.
9)
Pembuangan air dari
tangki-tangki limbah.
10)
Pembersihan dari
bahan-bahan sisa.
b. Buku catatan minyak (oil record book) untuk
kapal-kapal yang bukan kapal tankers ialah :
4. a. Apakah kegunaan dari Double Skin (Double
Hulls)
b. Berapakah ukuran slop tank untuk sebuah kapal tanker’s
Jawab :
a.
Kegunaan Double Skin (Double Hulls) ialah : untuk mencegah tumpahan minyak dari
kebocoran.
b. Ukuran
Slop Tank untuk kapal tangkers yaitu : tengkinya dapat menampung kotoran selama
3 x 24 jam perjalanan.
5. a. Apakah yang disebut dengan sampah.
b.Sebutkan
contoh-contoh bahan cair yang merusak kelas A, B, C, D
c. Bagaimana cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori A
diluar daerah khusus.
Jawab :
a.
Yang dimaksud dengan
sampah ialah :
Semuah jenis sisa-sisa makanan, bahan-bahan buangan rumah
tangga, tetapi tidak termasuk ikan segar dan bagian-bagiannya yang terjadi
selama pengoperasian normal kapal dan ada keharusan untuk disingkirkan secara
terus-menerus atau secara berkala.
b. Contoh-contoh bahan cairan yang merusak
kelas, A, B, C, D ialah :
§ Kategori A ialah :
Bahan-bahan
cair yng merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau
pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya yang besar bagi sumber-sumber hayati
laut Tu kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntukan laut yang
sah.
§ Kategori B ialah :
Bahan-bahan cair yang merusak jika dibuang
kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara akan membahayakan
sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau
peruntukan laut yang sah.
§ Kategori C ialah :
Bahan
cair yang merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki
atau pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya yang kurang berarti bagi
sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau
peruntuhan laut yang sah.
§ Kategori D ialah :
Bahan
cair yang merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau
pembuangan tolakbara akan menimbulkan bahaya yang mudah dikenal bagi
sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menyebabkan kerusakan
minimum bagi kenyamanan dan peruntukan laut yang sah.
b.
Cara pembuangan bahan
cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus ialah :
Tangki yang berisi bahan-bahan atau campuran yang mengandung
bahan kategori A harus dicuci, sisa-sisa yang dihasilkan harus dibuang
kefasilitas penampungan hingga kadar bahan didalam air buangan tidak lebih dari
0,01% terhadap bobotnya. Sedangkan sisa yang tertinggal didalam tangki harus
diencerkan secara terus menerus dengan menambah sejumlah air yang tidak
kurang dari 5% dari volume seluruh tangki.
Sisa
bahan yang sudah diencerkan ini boleh dibuang dengan syarat sebagai berikut :
1)
Kapal yang sedang
meneruskan pelayarannya dengan kecepatan sekurang- kurangnya 7 Knot bagi kapal
yang bertenaga penggerak sendiri atau 4 knot bagi kapal yang tidak bertenaga
penggerak sendiri.
Pembuangan
tersebut dilakukan dibawah garis air, dengan memperhatikan letak saluran masuk
air laut.Pembuangan dilakukan pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan
terdekat dan dikedalaman air tidak kurang dari 25 meter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar