PENCEGAHAN POLUSI
UJIAN KEAHLIAN PELAUT
1. a. Apakah yang dimaksud dengan
pencemaran (polusi).
Jawab :
Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup,zat
energi,dan
komponen lain kedalam air/laut oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas
air laut
turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air laut tidak
berfungsi lagi
sesuai peruntukannya.
b.
Bagaimana cara mencegah terjadinya polusi ?
Jawab :
Cara mencegah terjadinya polusi adalah menghindari pembuangan
bahan-bahan
atau limbah (energi) kedalam laut yang berasal dari kegiatan manusia
secara
langsung atau tidak langsung yang dapat menyebabkan tercemarnya suatu
per-
airan laut (terkontaminasi) sehingga keseimbangan lingkungan terganggu
dan
membahayakan kehidupan organisme serta menurunnya nilai guna perairan
ter-
sebut.
c.
Bagaimana cara menanggulangi terjadinya polusi ?
Jawab :
Cara menanggulangi terjadinya polusi adalah kita harus mengambil
inisiatif un-
tuk memberikan informasi tentang tipe minyak yang tumpah maupun
perkiraan
jumlah minyak yang tumpah, sehingga sedapat mungkin tindakan yang akan
di-
ambil tersebut dapat mencegah tumpahan berlanjut dan hal ini dijadikan
priori-
tas utama sambil melapor ke penguasa setempat.
2. a. Apakah guna dari OIL RECORD BOOK ?
dan sebutkan isi dari OIL RECORD
BOOK tersebut.
Jawab :
Guna dari OIL RECORD BOOK adalah sebuah buku harian yang mencatat
kegiatan seperti ; pembuangan bilges keluar kapal, bungker (supply bahan
bakar
atau oli), bongkar/muat muatan minyak, pemindahan muatan, pembersihan
tangki
minyak dan lain sebagainya. Juga mencatat tanggal saat melakukan
kegiatan, jam
memulai dan jam selesainya kegiatan. Dan posisi dimana kapal melakukan
ke-
giatan.
Isi dari OIL RECORD BOOK ialah ;
- Pengisian atau pembuangan tolak bara atau pembersihan tangki-tangki
minyak
bahan bakar atau ruang muatan minyak.
- membuang tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan
bakar
yang telah diisi tolak bara atau dikosongkan.
- menampung residu-residu berminyak (endapan).
- pembuangan bilges keluar kapal dari kamar mesin.
- pembakaran minyak bekas dan sampah di INCINERATOR.
- Bungker (supply bahan bakar atau oli).
- Pemindahan bahan bakar dari tangki double bottom ke tangki double
bottom
lainnya.
- Jumlah isi dari tangki BILGES TANK dan SLUDGE TANK saat memasuki
suatu pelabuhan.
b.
Sebutkan jenis-jenis pemeriksaan (survey) untuk kapal tanker yang berkaitan
dengan
sertifikat IOPP !
Jawab :
Jenis-jenis survey untuk kapal-kapal tanker yang berkaitan dengan
sertifikat IOPP
adalah ;
- System pipa-pipa dan pompa-pompa yang terkait dengan muatan.
- System pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak.
- System COW.
- System penyaringan minyak dan perlengkapan pemisahan air berminyak (
oily
water separator equipment dan oil filtering system).
c.
Apakah guna dari IGS (inert gas system) untuk kapal tanker ?
Jawab :
Guna dari inert gas system di kapal-kapal tanker adalah untuk mencegah
terjadi-
nya kebakaran di tangki muatan, dengan jalan memasukkan inert gas atau
lembam
yang biasanya didapat dari buangan gas bekas mesin induk atau boiler
kedalam
tangki muatan untuk mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam
tangki
sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan di
dalam
tangki-tangki muatan.
3. a. Bagaimana cara pembuangan bahan
cair yang merusak kategori khusus di daerah
khusus ?
Jawab :
Cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus
ialah
tangki yang berisi bahan-bahan atau campuran yang mengandung bahan
kategori
A harus dicuci, sisa-sisa yang dihasilkan harus dibuang kefasilitas
penampungan
hingga kadar bahan didalam air buangan tidak lebih dari 0,01 % terhadap
bobot-
nya. Sedangkan sisa yang tertinggal didalam tangki harus diencerkan
secara
terus menerus dengan menambah sejumlah air yang tidak kurang dari 5 %
dari
volume seluruh tangki.
Sisa bahan yang sudah diencerkan ini boleh dibuang dengan syarat sebagai
berikut :
- kapal yang
sedang meneruskan pelayarannya dengan kecepatan sekurang- kurangnya 7 knot
bagi kapal yang bertenaga penggerak sendiri atau 4 knot bagi
kapal yang tidak bertenaga penggerak sendiri.
- pembuangan tersebut dilakukan dibawah garis air, dengan memperhatikan
letak
saluran masuk air laut.
- pembuangan dilakukan pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan
terdekat
dan dikedalaman air tidak kurang dari 25
meter.
b.
Apakah yang dimaksud dengan sampah ?
Jawab :
Yang dimaksud dengan sampah ialah semua jenis-jenis sisa makanan, bahan-
bahan buangan rumah tangga, tetapi tidak termasuk ikan segar dan bagian-
bagiannya yang terjadi selama pengoperasian normal kapal dan ada
keharusan
untuk disingkirkan secara terus menerus atau secara berkala.
c.
Sebutkan bahan-bahan sampah yang tidak boleh dibuang kelaut ?
Jawab :
- semua jenis-jenis plastic
- sisa-sisa packing karet
- majun bekas
- botol-botol
- gelas / kaca
- kaleng bekas
- logam
- dan semua jenis bahan yang susah diuraikan dan dapat merusak ekosistem
laut.
4. Pada prinsipnya Civil Liability
Convention 1969 mengatur tentang apa saja ?
a.
Sebutkan dari segi tanggung jawabnya ?
Jawab :
Dari segi tanggung jawabnya yaitu mengatur tentang tanggung jawab
pemilik
kapal
mengenai ganti rugi terhadap tumpahan minyak.
b.
Kapan kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut ?
Jawab :
Kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut adalah 5 tahun (survey berlaku 30
bulan).
c.
Bagi kapal apa saja CLC tersebut berlaku ?
Jawab :
CLC berlaku bagi kapal tanker yang berukuran 2000 ton atau lebih wajib
memiliki jika terjadi tumpahan minyak.
5. a. Tuliskan kegunaan Oil Discharge
Monitoring (ODM) dan Control System (CS)
Jawab :
Guna ODM dan CS adalah sistim pengawasan dan pemantauan buangan air ber-
minyak dari cucian tangki minyak, endapan-endapan residu dalam tangki
muat,
pembuangan ballast kotor dan
sebagainya.
b.
Tuliskan fungsi kerja keseluruhan dari ODM dan CS !
jawab :
Fungsinya adalah alat ini memberikan rekaman kualitas air yang dibongkar
secara
terus menerus dan mampu merekam minyak yang keluar dalam liter/mil laut
serta
jumlah total yang terbongkar, atau kandungan minyak dengan kecepatan
pem-
bongkarannya.
Rekaman diperlukan untuk menunjukkan waktu dan tanggal untuk maksud penyelidikan dan disimpan selama dua tahun.
Ujian keahlian pelaut
1. a. untuk siapakah ANNEX I MARPOL 73 / 78
diberlakukan !
Jawab :
ANNEX I MARPOL 73 /78 diberlakukan untuk :
Semua jenis kapal yg menggunakan bahan bakar minyak
Peraturan ini untuk pencegahan pencemaran oleh limbah minyak
b.
kapal-kapal yg diwajibkan mengunakan sertifikat IOPP adalah :
- kapal-kapal tanker dengan gross
tonnage 150 ton
- dan kapal lain dengan gross
tonnage 400 ton
c.
survey-survey untuk sertifikat IOPP adalah :
- system penyaringan minyak dan
perlengkapan pemisahan air berminyak
- system COW
- system pemonitoran dan
pengendalian pembuangan minyak
- system pipa-pipa dan
pompa-pompa yg terkait
2. a. oil tanker ialah kapal yg dibangun /
disesuaikan untuk mengangkut bahan cair curahan
b.
ballast bersih ialah ballast dalam suatu tangki dimana sejak terakhir diangkut
didalamnya telah
dianggap bersih dari muatan minyak. Yang
apabila dikeluarkan dari kapal dalam kondisi air tenang
dan pada hari yg cerah maka tidak akan nampak tanda-tanda minyak tumpah
pada permukaan air
atau pada garis pantai yg menghubungkannya. atau yg menyebabkan suatu
limbah atau emulsi
yg terjadi dibawah permukaan air.
c.
daerah khusus ialah suatu daerah laut dimana untuk alasan-alasan teknis yg
diakui dalam hubungannya
dengan kondisi geografis dan lingkungannya dan dengan karakter tertentu
dari lalu lintasnya,
pengesahan dari metode-metode wajib tertentu untuk pencegahan pencemaran
laut oleh minyak yg
disyaratkan.
3. sarana dan peralatan yg harus ada dikapal
untuk pencegahan pencemaran ialah :
Sarana pencegahan pencemaran ialah :
- sludge tank
- bilge tank
- slop tank
- waste oil tank
-
tangki penampungan kotoran manusia bila kapal tidak dilengkapi sewage treatment
plant
Peralatan pencegahan pencemaran ialah :
- oily water separator
- incinerator
- sewage treatment plant
- oil discharging monitor (ODM)
dan control system (CS)
- crude oil washing (COW)
4. a. persyaratan pembuangan sampah diluar
daerah khusus ialah :
- semua jenis plastic termasuk
sintetisnya dilarang dibuang
- sampah jenis bahan packing,
terap dan bahan lainnya dan mengapung dapat dibuang dengan 12 mil
Atau lebih
- sampah jenis sisa-sisa makanan
dan semua sampah termasuk hasil olahan kertas, majun bersih, kaca,
Logam, botol-botol, tembikar dan tg serupa dapat dibuang dengan jarak 12
mil atau lebih.
Pembuangan dengan jarak 3 mil atau lebih dapat disinkan jika sampah
tersebut melalui suatu alat
Penghancur dan harus melalui kisi-kisi lubang yg besarnya tidak lebih
dari 25mm.
b.
persyaratan pembuangan sampah didaerah khusus :
- semua jenis plastic termasuk
sintetisnya dan semua sampah lainnya termasuk hasil olahan kertas,
Majun, kaca, logam, botol-botol, tembikar dan yg serupa dilarang
dibuang.
- pembuangan sisa-sisa makanan
dapat dilakukan tetapi dengan jarak tidak kurang dari 12 mil
Dari daratan terdekat.
5. a. tujuan dari konvensi CLC 1969 ialah :
Konvensi CLC 1969 bertujuan untuk mengatur
kewajiban ganti rugi oleh pemilik kapal terhadap
Kerusakan yg disebabkan karena pencemaran minyak yg tumpah dari kapal,
dengan kata lain konvensi
Tesebut untuk mengatur prinsip kewajiban pemilik kapal untuk membentuk
system asuransi yg di
Wajibkan dan mulai diberlakukan sejak tahun 1975.
b.
kapal-kapal yg harus memiliki sertifikat CLC ialah :
semua jenis kapal tanker yg memuat minyak , chemical dan muatan
berbahaya lainnya.
Ujian keahlian pelaut
1. a. jenis-jenis pemeriksaan (survey) untuk
kapal tanker yg berkaitan dengan sertifikat IOPP ialah :
- survey awal
- survey tahunan
- survey periodical
- survey mendadak
b.
ukuran slop tank untuk sebuah kapal tanker adalah :
3 % dari kapasitas angkut muatan kapal.
Dan apabila kapal dilengkapi dengan SBT maka kapasitasnya dapat
berkurang menjadi 2 %
c.
guna dari double skin (double hull) adalah
:
untuk menahan muatan (cargo) supaya tidak keluar kelaut disaat kapal
tabrakan atau kandas.
Jadi hanya lambung bagian luar saja yg bocor.
2. a. yang dimaksud dengan kapal tanker bangunan
baru adalah Sebuah kapal tangki minyak yang ;
- kontrak pembangunannya ditetapkan pada tanggal 1 juni 1976 atau
- bilamana tidak ada suatu kontrak pembangunan, peletakan lunas atau
tahapan pembangunan serupa
Adalah setelah tanggal 1 januari 1982. atau
- pelepasan kapal setelah tanggal 1 juni 1982
- yang telah berlangsung suatu perubahan besar pada tanggal-tanggal
tersebut diatas
b.
jeniss-jenis pencemaran yg diatur marpol 73 / 78 terdiri dari 5 ANNEX :
-
ANNEX I :
Peraturan untukPencegahan pencemaran oleh limbah minyak
- ANNEX II
Peraturan untuk pengontrolan pencemaran oleh limbah bahan kimia
berbahaya
dalam kemasan yang diangkut dalam Keadaan curah.
- ANNEX III :
Peraturan untuk Pencegahan pencemaran oleh bahan kimia berbahaya dalam
kemasan dan diangkut
Kapal dalam keadaan curah.
- ANNEX IV :
Peraturan untuk pencegahan pencemaran limbah kotoran.
- ANNEX V :
Peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh limbah sampah kapal.
c.
documen2 yg harus dibawaa kapal tanker selama berlayar sebagai alat pengontrol
pencegahan dan
penanggulangan pencemaran ialah :
-
NLS certificate
- buku catatan muatan
- IOPP certificate
- oil record book
3. a.
dimanakah buku catatan uatan harus disimpan dan berapa lamakah disimpan !
Jawab :
Buku catan muatan disimpan ditempat yang mudah dijangkau.
Dan disimpan selama minimal 2 tahun.
b. cara membuang
kotoran kelaut sesuai aturan 8 lampiran IV tentang peraturan pencemaran
oleh kotoran
- kapal membuang kotoran yg dihasilkan dan dibebas
hamakan dengan menggunakan system yg disetujui dengan jarak 4 mil dari darat
terdekat atau kotoran yg tidak dihancurkan dan dibebas hamakan dengan jarak 12
mil dari darat terdekat. Dengan catatan bahwa kotoran tersebut tidak boleh
dibuang sekaligus dan kapal sedang dalam pelayaran dengan kecepatan minimum 4
knot.
- kapal tersebut telah memiliki perangkat
pengelolaan kotoran yg telah memenuhi syarat-syarat berikut :
1. hasil-hasil uji perangkat itu dicamtumkan
dalam sertifikat international pencegahan pencemaran oleh kotoran.
2. kotoran tersebut tidak boleh berbentuk padat
dan terapung dan juga tidak menyebabkan perubahan warna air di sekelilingnya.
c. cara memberi tanda atau label bagi bahan yg
merugikan yg diangkut melalui peti kemas
:
- menggunakan nama teknis, tidak nama dagang.
- label tersebut harus tahan lama (> 3
bulan)
- label tersebut menyatakan isinya berbahaya.
- ada tulisan
“ berbahaya bagi lingkungan laut (marine pollutant)”
4.
Pada prinsipnya Civil Liability Convention 1969 mengatur tentang hal-hal
sbb :
a. dari segi tanggung
jawabnya ;
mengatur tentang tanggung jawab pemilik kapal mengenai ganti rugi
terhadap tumpahan minyak.
b. kapan kadaluarsa klaim ganti
rugi tersebut ;
kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut adalah 5 tahun
(survey berlaku 30 bulan).
c. bagi kapal apa saja CLC itu berlaku ;
berlaku bagi
kapal tanker yg berukuran 2000 ton atau lebih wajib memiliki / jika terjadi
tumpahan minyak.
Soal-soal Semester 2
1.
apakah yg dimaksud dengan :
a. kapal tanker baru
ialah sebuah kapal tangki minyak ;
1. yang mana kontrak pembangunan
ditetapkan pada tanggal 01 / 06 / 79 atau
2. bilamana tidak ada suatu kontrak pembangunan,
peletakan lunas atau tahapan pembangunan serupa adalah setelah tanggal 01 / 01
/ 82 atau
3. pelepasan kapal setelah
tanggal 01 / 06 / 82.
4. yang telah berlangsung suatu
perubahan besar pada tanggal-tanggal tersebut diatas.
b. clean ballast tank
ballast dalam
suatu tangki dimana, sejak terakhir diangkut didalamnya telah dianggap bersih
dari muatan minyak yg telah dikeluarkan dari kapal dalam kondisi air tenang
pada hari yg cerah dan tidak nampak tanda-tanda minyak tumpah pada permukaan
air atau yg menyebabkan suatu limbah atau emulsi yg terjadi dibawah permukaan
air atau garis pantai yg menghubungkannya.
c. segregated ballast tank
ballast yg diisi
kedalam suatu tangki yg sama sekali terpisah dari muatan sistim bahan bakar
dimana secara permanent di alokasikan untuk mengangkut ballast atau untuk
muatan-muatan lain dari minyak atau zat-zat cair beracun.
d. special area
suatu daerah
laut dimana untuk alasan-alasan teknis yg diakui dalam hubungannya dengan
kondisi geografis dan lingkungannya dan dengan karakter tertentu dari lalu
lintasnya, pengesahan dari metode-metode wajib tertentu untuk pencegahan
pencemaran laut oleh minyak yg disyaratkan.
e. harmful substance
2. a. ukuran minimum slop tank
3 % dari
kapasitas angkut muatan kapal
Atau apabila
kapal dilengkapi dengan SBT maka kapasitasnya dapat berkurang menjadi 2 %
b. bagaimana persyaratan slop tank pada kapal
tanker
3. kegiatan apa saja yg
harus dicatat pada bukui catatan minyak di kamar mesin (ORB I), dan buku
catatan muatan / ballast diruang muatan
(ORB II).
* buku catatan minyak di kamar mesin mencatat
sbb :
- mencatat jam (waktu) start dan stopnya
pembuangan bilges kamar mesin keluar kapal (kelaut) melalui Oily Water
Separator (OWS). Juga mencatat posisi kapal saat membuat bilges.
- mencatat transfer bahan baker dari tangki
DBT ke tangki DBT lainnya.
- mencatat saat bekerjanya incinerator untuk
membakar minyak kotor (limbah minyak).
- mencatat jam start dan stopnya kegiatan
bungker bahan baker.
- mencatat kegiatan saat transfer bilges dari
bilgewell ke bilges tank dan
Dari sludge
tank & drain tank ke bilges oil tank.
- mencatat jumlah (sisa) yg ada dalam
tangki-tangki ( bilges tank, bilges oil tank, sludge tank, drain tank) saat
kapal memasuki suatu pelabuhan.
* buku catatan minyak / ballast diruang muatan
mencatat sbb :
- pemuatan dan pembongkaran muatan minyak.
- pemiondahan muatan minyak didalam pelayaran
atau dipelabuhan
- pembukaan dan penutupan katup-katup atau
alat-alat yg serupa yg menghubungkan antara tangki didarat dengan tangki muatan
dikapal sebelum dan sesudah pemuatan / pembongkaran.
- pembukaan / penutupan kran antara saluran
pipa muatan dan saluran pipa ballast.
- pembukaan / penutupan katup-katup lambung
kapal sebelum, selama dan setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
- pengisian ballast ke tangki muatan
- pembersihan tangki muatan
- pembuangan ballast kecuali ballas bersih
- pembuangan air dari tangki linbah
- pembersihan dfari bahan-bahan sisa
- transfer limbah dari tangki muatan ke slop
tank dan pembuangan limbah dari slop tank ke darat.
- keadaan dan alas an-alasan pembuangan
darurat.
4. bagaimana persyaratan
pembuangan air yg bercampur minyak dari kamar mesin jika kapal berada di daerah
khusus dan jarak 12 mil dari darat :
- kapal berlayar dengan kecepatan 7 knot atau
4 knot bagi kapal yg tidak memiliki baling-baling.
- kadar buangan pada jejak air belakang kapal
tidak lebih 1 PPM dan saluran pipa yg berhubungan dengannya tidak lebih dari 1
m³ atau 1/3000 dari kapasitas tangki.
- pembuangan dilakukan dibawah garis air dan
aman bagi saluran air masuk.
- pembuangan dilakukan jaraknya tidak kurang
dari 12 mil dan kedalamannya 25 mtr atau lebih.
5. a. peralatan yg digunakan untuk penanggulangan
pencemaran laut :
- oily water separator
- incinerator
-
Sewage treatment plant
- oil discharging monitor (ODM) dan control
system (C S)
- crude oil washing (COW)
b. pemeriksaan yg dilakukan pada kapal tanker
sehingga dapat memperoleh sertifikat IOPP
:
-
pemeriksaan awal
- pemeriksaan tahunan
- pemeriksaan periodic
PENCEGAHAN PELUSI
1.
Sebelum diterbitkan sertifikat IOPP
untuk pertama kali pada semua tanker berukuran > 150 GT dan kapal-kapal
selain tanker berukuran > 400 GT maka survey pertama harus dilakukan pada
kapal-kapal tersebut. Sebutkan lingkup survey yang dilakukan oleh seorang
surveyor !
Jawab :
Lingkup survey yang dilakukan oleh surveyor adalah :
-
System pipa-pipa dan pompa-pompa yang
terkait
-
System pemonitoran & pengendalian
pembuangan minyak.
-
System C.O.W
-
System penyaringan minyak & perlengkapan
pemisahan air berminyak (oil water separating
equipment and oil filtering system).
2.
Suatu catatan (records) harus ada
dikapal, antara lain :
a. Buku catatan minyak, Bagian I untuk operasi ruang-ruang
permesinan.
b. Buku catatan minyak, Bagian II untuk operasi muatan atau ballast.
Sebutkan operasi-operasi yang dicatat dalam
buku-buku catatan tersebut pada butir (a) dan (b) !
Jawab :
a.
Buku catatan minyak bagian I :
-
Pengisian/pembuangan tolak bara atau
pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
-
Membuang tolakbara atau membersihkan
dengan air tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi tolakbara atau
dikosongkan.
-
Menampung residu-residu berminyak (
endapan).
-
Pembuangan keluar kapal air bilga yang
berkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan rutin
kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
b.
Buku catatan minyak bagian II :
-
Pemuatan dan pembongkaran minyak
muatan.
-
Pemindahan muatan minyak didalam
pelayaran.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup atau
alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan
sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
-
Pembukaan/penutupan sarana hubungan
antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup
lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan
pembongkaran.
-
Pengisian tolakbara ketangki-tangki
muatan.
-
Pembersihan tangki-tangki muatan.
-
Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara
bersih/terpisah.
-
Pembuangan air dari tangki-tangki
limbah.
-
Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
3.
Sebutkan ketentuan tentang pembuangan
“ Sewage” yang diatur dalam Annex IV Konvensi MARPOL 73/78 !
Jawab :
Kapal membuang kotoran yang dihasilkan
dan dibebas hamakan dengan menggunakan system yang disetujui dengan jarak 4
mil dari darat
a. terdekat
atau kotoran yang tidak dihancurkan dan dibebashamakan dengan jarak 12 mil dari
darat terdekat, dengan dengan catatan bahwa kotoran tersebut tidak boleh
dibuang sekaligus tetapi kapal sedang dalam pelayaran dengan kecepatan kapal
minimum 4 knot.
b.Kapal tersebut telah memiliki perangkat pengelaan kotoran yang telah memenuhi syarat-syarat beriku :
- Hasil-hasil uji perangkat itu dicantumkan dalam sertifikat
internasional pencegahan pencemaran oleh kotoran.
- Kotoran tersebut tidak boleh berbentuk padat dan terapung dan juga
tidak menyebabkan perubahan warna air disekelilingnya.
4.
Jelaskan tentang larangan pembuangan sampah
di laut dan sebutkan ketentuan-ketentuan jenis sampah yang diatur dalam Annex V
MARPOL 73/78 !
Jawab :
1.Pembuangan sampah diluar daerah khusus :
a.Semua jenis plastik termasuk sentetisnya dilarang dibuang .
b.Sampah jenis bahan packing, terap dan bahan lainnya dan mengapung
dapat dibuang dengan 12 mil atau lebih.
c. Sampah jenis sisa-sisa makanan dan semua sampah termasuk hasil
olahan kertas, majun bersih, kaca, logam, botol-botol, tembikar dan dan sampah
yang serupa dapat dibuang dengan jarak 12 mil atau lebih.
Pembuangan dengan jarak 3 mil atau lebih dapat
diijinkan jika sampah tersebut melalui suatu alat penghancur/penggiling dan
harus melewati kisi-kisi lubang yang besarnya tidak lebih dari 25 mm.
2.
pembuangan sampah didaerah khusus :
a. Semua jenis plastik termasuk sintetisnya dan semua sampah lainnya
termasuk hasil olahan kertas, majun, kaca, logam, botol-botol, tembikar, pterap
dan yang serupa dilarang dibuang.
b. Pembuangan sisa-sisa makanan dapat dilakukan tetapi dengan jarak
tidak kurang dari 12 mil dari daratan terdekat.
3.
pembuangan sampah apapun dilarang
dibuang didaerah anjungan-anjunganlepas pantai baik yang tetap maupun yang
terapung yang sedang melksanakan eksplorasi, eksploitasi, dn pemrosesan
sumber-sumber mineral dasar laut. Larangan ini juga berlaku bagi kapal yang
sedang sandar atau berada dalam jarak 500 meter dari anjungan.
5.
Sebutkan kontruksi dan perlengkapan
utama yang diisyaratkan untuk suatu kapal tangki minyak !
Jawab :
Kontruksi dan perlengkapan utama untuk kapl tanker ialah :
-
Sarana-sarana memadai untuk
pembersihan tangki-tangki muatan.
-
Sebuah tengki endap (slop tank) atau
kembinasi dari tangki-tangki endap.
-
Sarana-sarana yang memdai untuk
mengansur residu-residu tolak bara kotor & air hasil pencucian tangki dari
tangki-tangki muatan ketangki endap.
-
Suatu system pemenitoran dan
pengendalian pembuangan minyak.
-
Pedoman-pedoman instruksi kerja dan
pemeliharaan dari berbagai perlengkapan /peralatan yang meliputi system
pemonitoran & dan pengendalian pembuangan minyak.
-
Suatu detector batas lapisan antara
air/minyak (oil/water interface detector) yang efektif.
25 05 2004
PENCEGAHAN PELUSI
1.
a.
Sebutkan pensyaratan ukuran kapal-kapal yang harus mempunyai “ Oil Record
Book” dan “Cargo
Rekord Book”
b. kegiatan-kegiatan apa yang harus dicatat dalam Oil Rekord Book
dan pada Cargo Rekord Book ?
Jawab :
a.
Persyaratan kapal yang harus memiliki
oil record Book dan cargo record book ialah :
-
Untuk kapal tanker berukuran >150
GRT
-
Untuk kapal selain tanker berukuran
> 400 GRT
b.Kegiatan-kegiatan yang harus dicatat dalam oil record book dan
cargo record book ialah :
· Yang dicatat dalam oil record book yaitu :
- Pengisian atau pembuangan tolakbara atau pembersihan tangki-tangki
minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
- Membuang tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki
bahan bakar yang telah diisi tolak bara atau dikosongkan.
- Menampung residu-residu berminyak (endapan).
- Pembuangan keluar kapal air bilga yang terkumpul didalam
ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan,dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang
terkumpul didalam ruangan mesin.
·
Yang dicatat dalam cargo record book
yaitu :
- Pemuatan dan pembongkaran muatan minyak.
- Pemindahan muatan minyak didalam pelayaran
- Pembukaan/penutupan katup-katup atau alat-alat yang serupa yang
menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan sebelum dan sesudah pemuatan
atau pembongkaran.
- Pembukaan/penutupan sarana hubungan antara saluran pipa muatan dan
saluran pipa tolakbara air laut.
- Pembukaan/penutupan katup-katup lambung kapal sebelum, selama, dan
setelah operasi-operasi pemuatan/pembongkaran.
- Pengisian tolak bara ke tangki-tangki muatan.
- Pembersihan tangki-tangki muatan
- Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara bersih /terpisah.
- Pembuangan air dari tangki-tangki limbah.
- Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
2.
a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan” LOAD ON TOP PROCEDURE” !
b. Jelaskan fungsi dari Oil-Water Interface
Detector ?
Jawab :
a. LOAD ON TOP PROCEDURE ialah pemuatan air tolak bara dari ballast diats muatan (ke dalam) tangki muatan yang dilakukan
pada saat terjadi keadaan darurat.
b.
fungsi dari Oil-Water Interface
Detector ialah sebagai alat detector batas lapisan antara air/minyak yang
efektif.
3.
a. Sebutkan jenis-jenis sampah menurut MARPOL 73/78 Annex V !
b. Jelaskan bagaimana prosedur
pembuangan sampah dari kapal baik waktu kapal berada dilaut maupun dipelabuhan
!
Jawab :
a.
Jenis-jenis sampah menurut MARPOL
73/78 Annex V yaitu :
-
Semua jenis plastik
-
Sisa-sisa makanan
-
Kertas
-
Majun
-
Kaca
-
Logam
-
Botol-botol
-
Tembikar
-
Pterap.
b.
Prosedur pembuangan sampah dari kapal
baik waktu kapal berada dilaut maupun dipelabuhan ialah :
· Kapal berada dilaut yaitu :
- Sampah jenis bahan packing, terap dan bahan yang mengapung dapat
dibuang apabila 25 mil atau lebih dari daratan terdekat.
- Sampah dari sisa-sisa makanan dan semuah sampah yang termasuk
olahan kertas, majun bersih, kaca logam, botol-botol, tembikar dansampah yang
serupa dapat dibuang dengan jarak 12 mil atau lebih.
- Pembuangan dengan jarak 3 mil atau lebih dapat diizinkan jika
sampah tersebut melalui suatu alat penghancur atau penggiling dan harus
melewati kisi-kisi dengan lubang yang sebesar tidak lebih dari 25 mm.
· Kapal berada di pelabuhan yaitu : hrus dibuang kedarat sesuai
dengan prosedur yang berlaku dan sampah tersebut sudah diberi obat atau
pembunuh kuman-kuman.
4. a. Jelaskan siapakah yang bertanggung jawab terhadap ganti rugi
akibat pencemaran laut oleh minyak ?
b. Konvensi Internasional
apa saja yang mengatur tentang kewajiban ganti rugi akibat pencemaran oleh
minyak dan ketentuan biaya pembersihannya.
Jawab :
a.
yang bertanggung jawab terhadap ganti
rugi akibat penccemaran minyak dilaut adalah pemilik kapal.
5.
Apakah fungsi peralatan berikut :
- Oily-water
separator (OWS)
- Oil discarge
monitoring (ODM)
- Crude Oil
Washing (COW)
- Sludge tank
Jawab :
- Oily-water
separator (OWS)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk memisahkan air buangan yang
mengandung minyak sampai kadar 15 ppm.
- Oil discarge
monitoring (ODM)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk mengawasi air buangan yang
mengandung minyak dari tangki endapan (slop tank).
- Crude Oil
Washing (COW)
Ialah : pembersihan tangki-tangki muatan dari adanya endapan-endapat
minyak atau sludge yang terdapat didasar
tangki atau penguat-penguat horizontal serta bagian-bagian lain dari kontruksi
tngki.
- Sludge tank
Ialah : untuk menampung sisa kotoran minyak dikamarmesin.
DPKP 05 - 04
PENCEGAHAN POLUSI
1.
Gambarkan dan jelaskan system kerja
dari alat pencegahan pencemaran di bawah ini :
- INCENERATOR
- SEAWAGE
PLANT
Jawab :
- INCENERATOR
Ket : 1. Ruang pembakaran (furnace)
2.Brander
3.Intek
Garbage
4.Funnel
System kerjanya adalah :
- Sampah dimasukkan diruang garbek setelah itu ditutup.
- Buka kran bahan bakar dari tangki
- Nyalakan brander dengan secepatnya jalankan blower supaya yang
terbakar terbuang lewat funnel.
b. SEAWAGE PLANT
5.
Apakah kepanjangan dari IOPC FUND dan
apakah tujuannya ?
Jawab :
IOPC FUND adalah
Internatoinal Oil Polution Certificate FUND dan tujuannya ialah
merupakan suatu sertifikat sebagai jaminan ganti rugi bila terjadi pencemaran
minyak dari kapal.
6.
Apakah fungsi peralatan berikut :
- Oily water
separator (OWS)
- Oil
discharge monitoring (ODM)
- Crude Oil
Washing (COW)
- Oil
Filtering
- Sludge tank
Jawab :
a.
Oily
water separator (OWS) ialah : alat yang dipergunakan untuk memisahkan air
buangan yang mengandung minyak sampai kadar 15 ppm.
- Oil discarge
monitoring (ODM)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk mengawasi
air buangan yang mengandung minyak dari tangki endapan (slop tank).
- Crude Oil
Washing (COW)
Ialah : pembersihan tangki-tangki muatan dari
adanya endapan-endapat minyak atau sludge yang terdapat didasar tangki atau
penguat-penguat horizontal serta bagian-bagian lain dari kontruksi tngki.
d.
Oil
Fitering ialah : untuk menyaring kotoran yang terdapat didalam minyak.
e.
Sludge
tank
Ialah : untuk menampung sisa kotoran minyak di kamar mesin.
7.
Menurut peraturan-peraturan dalam
ANNEX II dari MARPOL 73/78 dan sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui oleh
Organisasi Maritim Internasional (IMO) dalam tahun 1985 terdiri dari
peraturan-peraturan untuk pengawasan pembuangan operasional zat-zat cair
beracun yang diangkut dalam jumlah besar oleh kapal-kapal.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
- Accidental
Discharge.
- Operational
Discharge.
- NLS
Certificate.
Jawab :
8. a. Sebutkan persyaratan ukuran kapal yang harus mempunyai “Oil
Record Book” dan “Cargo Record Book”?
b. Kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dicatat dalam “Oil Record
Book” dan “Cargo Record Book”?
Jawab :
a.
Persyaratan kapal yang harus memiliki oil record Book dan cargo record
book ialah :
-
Untuk kapal tanker berukuran >150
GRT
-
Untuk kapal selain tanker berukuran
> 400 GRT
b.
Kegiatan-kegiatan yang harus dicatat dalam oil record book dan cargo
record book ialah :
· Yang dicatat dalam oil record book yaitu :
- Pengisian atau pembuangan tolakbara atau pembersihan tangki-tangki
minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
- Membuang tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki
bahan bakar yang telah diisi tolak bara atau dikosongkan.
- Menampung residu-residu berminyak (endapan).
- Pembuangan keluar kapal air bilga yang terkumpul didalam
ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan,dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang
terkumpul didalam ruangan mesin.
8. a. Sebutkan persyaratan ukuran kapal yang harus mempunyai “Oil
Record Book” dan “Cargo Record Book”?
b. Kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dicatat dalam “Oil Record
Book” dan “Cargo Record Book”?
Jawab :
a.
Persyaratan kapal yang harus memiliki oil record Book dan cargo record
book ialah :
-
Untuk kapal tanker berukuran >150
GRT
-
Untuk kapal selain tanker berukuran
> 400 GRT
b.
Kegiatan-kegiatan yang harus dicatat dalam oil record book dan cargo
record book ialah :
· Yang dicatat dalam oil record book yaitu :
- Pengisian atau pembuangan tolakbara atau pembersihan tangki-tangki
minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
- Membuang tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki
bahan bakar yang telah diisi tolak bara atau dikosongkan.
- Menampung residu-residu berminyak (endapan).
- Pembuangan keluar kapal air bilga yang terkumpul didalam
ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan,dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang
terkumpul didalam ruangan mesin.
· Yang dicatat dalam cargo record book yaitu
- Pemuatan dan pembongkaran muatan minyak.
-
Pemindahan muatan minyak didalam
pelayaran
-
Pembukaan/penutupan katup-katup atau
alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan
sebelum dan sesudah pemuatan atau pembongkaran.
-
Pembukaan/penutupan sarana hubungan
antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup
lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi
pemuatan/pembongkaran.
-
Pengisian tolak bara ke tangki-tangki
muatan.
-
Pembersihan tangki-tangki muatan
-
Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara
bersih /terpisah.
-
Pembuangan air dari tangki-tangki
limbah.
-
Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
DTPK 03-2004
PENCEGAHAN PELUSI
1.
a. Konvensi Internasional manakah
yang mengatur tentang”Pencegahan Polusi” dan sebutkan isi konvensi tersebut
serta pada tahun berapakah mulai diberlakukan.
b. Mengapa minyak dikategorikan
sebagai penyebab polusi yang terberat dan berbahaya bagi lingkungan hidup
sekitarnya. Jelaskan !
Jawab :
a.
Komvensi
yang mengatur tentang pencegahan polusi adalah :Provension of Oil the sea by
oil (OILPOL) dan isinya adalah diberlakukannya load on Top, yaitu sisa
pembersihan tangki minyak dipompakan ketengki buangan/slop tang dan selama
pelayaran minyak dan air dipisahkan, dan tahun mulai diberlakukan adalah tahun
1954.
b.
Minyak
dikategorikan sebagai penyebab polusi yang terbesar dan berbahaya bagi
lingkungan hidup sebab : minyak mengandung gas/zat kimia yang tinggi dan bisa
mematikan mahluk hidup utamanya mahluk hidup dilaut . contoh planton-planton.
2. Jelaskan dengan singkat
istilah-istilah dibawah ini :
a.
Crude Oil Washing (COW)
b.
Inert Gas System (IGS)
c.
Oilly Water Separator (OWS)
d.
Oil Discharge onitor (ODM)
e.
Sewage Plant
Jawab :
a.
Crude Oil Washing (COW)
Ialah : pembersihan tangki-tangki muatan dari adanya
endapan-endapat minyak atau sludge yang terdapat didasar tangki atau
penguat-penguat horizontal serta bagian-bagian lain dari kontruksi tngki.
b.
Inert Gas System (IGS)
Ialah : system dari masuknya gas inert atau lembam yang biasanya dari gas buang
kedalam tangki muatan untuk mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam
tangki sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan dalam
tangki-tangki muatan.
c.
Oilly Water Separator (OWS)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk memisahkan air buangan yang
mengandung minyak sampai kadar 15 ppm.
d.
Oil Discharge onitor (ODM)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk mengawasi air buangan yang
mengandung minyak dari tangki endapan (slop tank).
e.
Sewage Plant
Ialah : suatu tempat yang dipergunakan
untuk menampung kotoran manusia yang diproses
sampai hancur kemudian dibuang kelaut setelah memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
3.
Sebutkan secara terperinci isi dari buku catatan minyak (oil record
book) untuk :
a.
Kapal-kapal Tanker’s
b.
Kapal-kapal yang bukan kapal tanker’s
Jawab :
a.
Buku catatan minyak (oil record book)
untuk kapal-kapal tankers ialah :
Ø Buku catatan minyak bagian I :
-
Pengisian/pembuangan tolak bara atau
pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
-
Membuang tolakbara atau membersihkan
dengan air tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi tolakbara atau dikosongkan.
-
Menampung residu-residu berminyak (
endapan).
-
Pembuangan keluar kapal air bilga yang
berkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan rutin
kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
Ø Buku catatan minyak bagian II :
-
Pemuatan dan pembongkaran minyak
muatan.
-
Pemindahan muatan minyak didalam
pelayaran.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup atau
alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan
sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
-
Pembukaan/penutupan sarana hubungan
antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup
lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan
pembongkaran.
-
Pengisian tolakbara ketangki-tangki muatan.
-
Pembersihan tangki-tangki muatan.
-
Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara
bersih/terpisah.
-
Pembuangan air dari tangki-tangki
limbah.
-
Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
b. Buku catatan minyak (oil
record book) untuk kapal-kapal yang bukan kapal tankers ialah :
4.
a. Apakah kegunaan dari Double
Skin (Double Hulls)
b. Berapakah ukuran slop
tank untuk sebuah kapal tanker’s
Jawab :
a.
Kegunaan Double Skin (Double Hulls)
ialah : untuk mencegah tumpahan minyak dari kebocoran.
b.
Ukuran Slop Tank untuk kapal tangkers
yaitu : tengkinya dapat menampung kotoran selama 3 x 24 jam perjalanan.
5.
a. Apakah yang disebut dengan
sampah.
b. Sebutkan contoh-contoh
bahan cair yang merusak kelas A, B, C, D
c. Bagaimana cara
pembuangan bahan cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus.
Jawab :
a.
Yang dimaksud dengan sampah ialah :
Semuah jenis sisa-sisa makanan, bahan-bahan buangan rumah tangga, tetapi tidak
termasuk ikan segar dan bagian-bagiannya yang terjadi selama pengoperasian
normal kapal dan ada keharusan untuk disingkirkan secara terus-menerus atau
secara berkala.
b.
Contoh-contoh bahan cairan yang
merusak kelas, A, B, C, D ialah :
a.
Kategori A ialah : bahan-bahan cair yng merusak yang jika dibuang kelaut
dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya
yang besar bagi sumber-sumber hayati laut Tu kesehatan manusia atau merusak
kenyamanan atau peruntukan laut yang sah.
b.
Kategori B ialah : bahan-bahan cair
yang merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau
pembuangan tolakbara akan membahayakan sumber-sumber hayati laut atau kesehatan
manusia atau merusak kenyamanan atau peruntukan laut yang sah.
c.
Kategori C ialah : bahan cair yang
merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan
tolakbara menimbulkan bahaya yang kurang berarti bagi sumber-sumber hayati laut
atau kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntuhan laut yang sah.
d.
Kategori D ialah : bahan cair yang
merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan
tolakbara akan menimbulkan bahaya yang mudah dikenal bagi sumber-sumber hayati
laut atau kesehatan manusia atau menyebabkan kerusakan minimum bagi kenyamanan
dan peruntukan laut yang sah.
c.
Cara pembuangan bahan cair yang
merusak kategori A diluar daerah khusus ialah : tangki yang berisi bahan-bahan
atau campuran yang mengandung bahan kategori A harus dicuci, sisa-sisa yang
dihasilkan harus dibuang kefasilitas penampungan hingga kadar bahan didalam air
buangan tidak lebih dari 0,01% terhadap bobotnya. Sedangkan sisa yang
tertinggal didalam tangki harus diencerkan secara terus menerus dengan menambah sejumlah air yang tidak
kurang dari 5% dari volume seluruh tangki.
Sisa bahan yang sudah diencerkan ini boleh dibuang dengan syarat
sebagai berikut :
a.
Kapal yang sedang meneruskan pelayarannya dengan kecepatan sekurang-
kurangnya 7 Knot bagi kapal yang bertenaga
penggerak sendiri atau 4 knot bagi kapal yang tidak bertenaga penggerak
sendiri.
b.
Pembuangan tersebut dilakukan dibawah
garis air, dengan memperhatikan letak saluran masuk air laut.
c.
Pembuangan dilakukan pada jarak tidak
kurang dari 12 mil dari daratan terdekat dan dikedalaman air tidak kurang dari
25 meter.
DPKP 2002-130502-95
PENCEGAHAN POLUSI
1.
a. Sebutkan ketentuan pembuangan
residu muatan dan air ballast yang ditetapkan dalam aturan 5 annex II Konvensi
MARPOL 73/78.
b. Apakah isi dari “P
& A Manual” yang harus dibawah oleh Chemical Tankers ?
Jawab :
a.
ketentuan pembuangan resedu muatan dan
air ballast yang ditetapkan dalam aturan 5 annex II konvensi MARPOL 73/78
adalah :
-
jika kapal dalam pelayaran dengan
kecepatan 7 knot dan 4 knot untuk kapal yang tidak bertenaga sendiri.
-
Pembuangan dilakukan dibawah garis air
dengan memperhatikan letak saluran masuk air laut.
-
Dibuang pada jarak tidak kurang dari
12 dari daratan dan kedalaman tidak kurang dari 25 meter.
-
Kadar pembuangan pada jejak air
belakang tidak melampaui 1 ppm dan saluran pipa-pipa yang berhubungan dengannya
tidak melampaui 1 m3 atau 1/3000 dari kapasitas tangki dalam m3.
b.
2.
a. Apakah pengertian tentang
Polusi ? Sebutkan sumber-sumber penyebabnya !
b. Sebutkan jenis-jenis
pencemaran yang diatur dalam MARPOL 73/78 !
c. Mengapa minyak
dikategorikn sebagai penyebab yang terberat bagi lingkungan hidup dan sekitarnya
?
Jawab :
a.
Polusi
adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain
kedalam air/laut oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air laut turun sampai
ketingkat tertentu yang menyebabkan air laut tidak berfungsi lagi sesuai
peruntukannya.
Sumber-sumber penyebabnya adalah ; tumpahan
minyak kelaut, pembuangan sampah, pembuangan kotoran-kotoran.
b.
Jenis-jenis
pencemaran dalam MARPOL 73/78 adalah :
-
Pencemaran
oleh minyak
-
Pencmaran
oleh bahan kimia berbahaya dalam bentuk curah.
-
Pencemaran
oleh bahan berbahaya dalam bentuk kemasan/paket.
-
Pencemaran
oleh kotoran.
-
Pencemaran
oleh sampah :
·
Sampah
makanan
·
Sampah
mengapung
·
Sampah
plastik
·
Sampah
campuran
c.
Minyak
dikategorikn sebagai penyebab yang terberat bagi lingkungan hidup dan sekitarnya karena dapat merusak lingkungan dan dapat
membunuh ekosistm-ekosistim dilaut.
3. Suatu catatan (Record)
harus ada dikapal, antara lain Buku catatan minyak bag. I untuk operasi
ruang-ruang permesinan, buku catatan minyak, bag. II untuk operasi muatan
/ballast.
Sebutkan operasi-operasi yang dicatat dalam buku catatan tersebut
!
Jawab
Ø
Buku catatan minyak bagian I :
-
Pengisian/pembuangan tolak bara atau
pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
-
Membuang tolakbara atau membersihkan
dengan air tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi tolakbara atau
dikosongkan.
-
Menampung residu-residu berminyak ( endapan).
-
Pembuangan keluar kapal air bilga yang
berkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan rutin
kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
Ø
Buku catatan minyak bagian II :
-
Pemuatan dan pembongkaran minyak
muatan.
-
Pemindahan muatan minyak didalam
pelayaran.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup atau
alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan
sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
-
Pembukaan/penutupan sarana hubungan
antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup
lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan
pembongkaran.
-
Pengisian tolakbara ketangki-tangki
muatan.
-
Pembersihan tangki-tangki muatan.
-
Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara
bersih/terpisah.
-
Pembuangan air dari tangki-tangki
limbah.
-
Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
4.
a. Bilamana pembuangan air bilge
(bilge water) dari ruang-ruang permesinan dapat dilakukan disuatu “daerah
khusus” ?
b.
Bagaimana pengertian tentang “daerah khusus” itu ? Meliputi daerah-derah
mana saja daerah khusus tersebut ?
Jawab :
a.
Pembuangan
air bilge(bilge water) dari ruang permesinan dapat dilakukan disuatu daerah
khusus apabila : kotoran atau air bilge yang dibuang dibebas hamakn dengan
menggunakan system yang disetujui dengan jarak 4 mil dari daratan terdekat,
kotoran yang tidak dihancurkan dan dibebashamakan harus dengan jarak 12 mil
dari daratan terdekat, dengan catatan bahwa kotoran tersebut tidak boleh
dibuang sekaligus tetapi kapal sedang dalam pelayaran dengan kecepatan kapal
minimum 4 knot.
b.
Daerah
khusus ialah : wilayah laut yang berdasarkan alas an-alasan teknik yang sah
sehubungan dengan keadaanoseanografi dan ekologi serta sehubungan dengan sifat
khusus lalulintas nya.
Daerah khusus meliputi :
-
Laut
Mediterania/ termasuk teluk dan laut didalamnya yang berbatasan antara laut
mediterania dan laut hitam.
-
Laut
Baltik, termasuk teluk Bothnia dan teluk Finlandia dan jalan masuk kelaut
Baltik.
-
Laut
Hitam.
-
Laut
Merah, termasuk teluk/terusan suez.
-
Laut
Antartika.
-
Deurah
laut Karibia.
5.
a. Sebutkan cara pembuangan
bahan cair yang merusak kategori A di luar daerah khusus ?
b. Sebutkan contoh-contoh
bahan cair yang merusak kelas A, B, C, dan D ?
c. Apakah yang dimaksud
dengan sampah itu ?
Jawab :
c.
Cara
pembuangan bahan cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus ialah :
tangki yang berisi bahan-bahan atau campuran yang mengandung bahan kategori A
harus dicuci, sisa-sisa yang dihasilkan harus dibuang kefasilitas penampungan
hingga kadar bahan didalam air buangan tidak lebih dari 0,01% terhadap bobotnya.
Sedangkan sisa yang tertinggal didalam tangki harus diencerkan secara terus
menerus dengan menambah sejumlah air
yang tidak kurang dari 5% dari volume seluruh tangki.
Sisa bahan yang sudah diencerkan ini boleh
dibuang dengan syarat sebagai berikut :
a). Kapal yang sedang meneruskan pelayarannya
dengan kecepatan sekurang-kurangnya 7 Knot bagi kapal yang bertenaga penggerak
sendiri atau 4 knot bagi kapal yang tidak bertenaga penggerak sendiri.
b). Pembuangan tersebut dilakukan
dibawah garis air, dengan memperhatikan letak saluran masuk air laut.
c).
Pembuangan dilakukan pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan
terdekat dan dikedalaman air tidak kurang dari 25 meter.
b. Contoh-contoh bahan cairan yang merusak
kelas, A, B, C, D ialah :
Kategori A ialah : bahan-bahan cair yng
merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau
pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya yang besar bagi sumber-sumber
a.
hayati
laut Tu kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntukan laut yang sah.
b.
Kategori
B ialah : bahan-bahan cair yang merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan
pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara akan membahayakan sumber-sumber
hayati laut atau kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntukan laut
yang sah.
c.
Kategori
C ialah : bahan cair yang merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan
pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya yang kurang
berarti bagi sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau merusak
kenyamanan atau peruntuhan laut yang sah.
d.
Kategori
D ialah : bahan cair yang merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan
tangki atau pembuangan tolakbara akan menimbulkan bahaya yang mudah dikenal
bagi sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menyebabkan kerusakan
minimum bagi kenyamanan dan peruntukan laut yang sah.
c. Yang
dimaksud dengan sampah ialah : Semuah jenis sisa-sisa makanan, bahan-bahan
buangan rumah tangga, tetapi tidak termasuk ikan segar dan bagian-bagiannya
yang terjadi selama pengoperasian normal kapal dan ada keharusan untuk
disingkirkan secara terus-menerus atau secara berkala
6.
Jelaskan dengan singkat apa yang dimaksud dengan :
a.
IGS
b.
Oily Bilge Separator
c.
Load on Top Procedure
Jawab :
a.
IGS
Ialah : system dari masuknya gas inert atau lembam yang biasanya dari gas buang
kedalam tangki muatan untuk mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam
tangki sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan dalam
tangki-tangki muatan.
b.
Oil
Bige Separator
Ialah : alat yang dipergunakan untuk
memisahkan air buangan yang mengandung minyak sampai kadar 15 ppm.
c.
Load
on Top Procedure
Ialah pemuatan air tolak bara dari ballast diats muatan (ke dalam)
tangki muatan yang dilakukan pada saat terjadi keadaan darurat.
DPKP 2001 – 080801 – 95
PENCEGAHAN PENCEMARAN
1.
a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan
Load on Top procedure
a.
Apakah fungsi slop tank pada kapal
tangki minyak dan berapa ukurannya.
Jawab :
a.
LOAD ON TOP PROCEDURE ialah pemuatan air tolak bara dari ballast
diats muatan (ke dalam) tangki muatan yang dilakukan pada saat terjadi keadaan
darurat.
b. Fungsi Slop tank
ialah suatu tangki untuk menampung sisa minyak , balas kotor, air cucian tangki
yang mengandung minyak. Kapasitas slop tank yaitu : Tangki minimum 3% dari
kapasitas angkut muatan kapal apabila kapal dilengkapi dengan SBT maka
kapasitasnya dapat berkurang menjadi 2%.
2.
Berilah sketsa sebuah instalasi SEWAGE
dan jelaskan cara kerjanya.
Jawab ;
Sketsa instalasi SEWAGE
I . AERATION TK
II. SETTLING TK.
III. CHLORINATION TK. (Sonium / kalium karbonat)
Cara kerjanya :
-
Kotoran tinja dari WC terkumpul
disewage plant
-
Di sewage plant kotoran diuraikan
bertahap (bertingkat)
-
Yang sudah larut dengan air dan tidak
menimbulkan warna terbuang kelaut dengan system tekanan compressor.
3.
Sebuah kapal tanker chemical dengan
berat 7000 GRT berlayar diluar daerah khususnya, hal tersebut setelah
membongkar muatannya ialah bahan cair berbahaya berbahaya kategori “C” dan
mengadakan Tank Cleaning. Jelaskan cara membuang hasil (limbah) tank cleaning
tersebut agar tidak terjadi pencemaran.
Jawab :
Cara membuang hasil (limbah) tank cleaning ersebut agar baik tidak
menimbulkan pencemaran adalah sbb :
-
Sisa dari cleaning / bekas pencucian
atau limbah dipompakan kedalam tangki endap /slop tank.
-
Kemudian pengendapan dilakukan untuk merupakan
sebagian besar dari chemical akan memisahkan diri dari pada permukaan
air/campuran.
-
Setelah tibah dipelabuhan pemuatan
maka limbah tersebut dipompa kepenampungan kedarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar