DINAS JAGA
PENGERTIAN DAN TUJUAN
Istilah JAGA
menurut kamus : melihat dengan cermat
atau waspada atau satu masa waktu untuk berjaga.
Istilah tugas jaga
berarti penjagaan dengan :
Ø CERMAT, menyatakan memberikan perhatian penuh
dan mengawasi
dengan waspada atau
menjaga kapal dengan seksama.
Ø AWAS, penjagaan dengan terus menerus dan sangat
hati ²
karena suatu alasan atau tujuan yang pasti
terutama
untuk melihat dan menghindari bahaya tubrukan.
Ø WASPADA, menekankan pada suatu keadaan sangat siaga
dan siap untuk bertindak
mengatasi apapun yang
akan terjadi.
Perwira Jaga / crew / pekerja sebuah kapal
adalah : Wakil Nakhoda, dan tanggung jawabnya setiap waktu adalah melaksanakan
tugas jaga kapal dengan seksama.
Perwira jaga harus mengenal sifat-sifat dari
kapalnya dan harus mematuhi semua peraturan untuk pencegahan tubrukan di laut. Sebagai tambahan,
perwira jaga harus memastikan bahwa pengawasan yang efisien selalu
terpelihara
Tujuan
Dari Tugas Jaga
Tujuan dari
tugas jaga dan check list dari tugas jaga seorang perwira, dapat dibagi menjadi
:
1.
Masalah-masalah yang terjadi di lautan
terbuka/laut lepas (Open Seas).
2.
Masalah-masalah yang dapat diterapkan
hanya diperairan-perairan terbatas
(RestrictedWaters).
Pemahaman
Tugas Jaga
Pelaksanaan
tugas jaga di atas kapal baik di dek maupun di kamar mesin diatur berdasarkan STCW
1978 Amandemen STCW 1995 Bab VIII yang mengatur hal-hal
yang diperlukan oleh awak kapal selama melaksanakan tugasnya baik di pelabuhan
maupun di laut. Ketentuan ini harus dipahami dan diterapkan oleh setiap awak
kapal selama melaksanakan tugasnya. Selain kompetensi yang harus dimiliki
sesuai tugas dan tanggung jawabnya diatas kapal sebagaimana ketentuan Bab
VIII STCW tersebut.
Ketentuan Bab VIII
tersebut bersifat operasional dan berakibat langsung terhadap kelancaran dan
pengoperasian sebuah kapal yang lebih ditentukan oleh awak kapal dalam hal :
1.Pengetahuan
dan Ketrampilan sesuai tanggung jawab
2.Kesiapan
fisik dan mental.
Hal-hal tersebut secara langsung diterapkan
selama tugas jaga di atas kapal karenanya pemahaman dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
jaga harus ditegakkan dengan baik sebelum berlayar sebagai awak kapal.
B.
STANDAR TUGAS JAGA SESUAI BAB VIII SECTION A- STCW 1995
FITNES
(KEBUGARAN) UNTUK MENJALANKAN TUGAS
- Semua orang yang harus ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai perwira yang melaksanakan suatu tugas jaga atau sebagai bawahan yang mengambil bagian dalam suatu tugas jaga, harus diberi waktu istirahat paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam.
- Jam jaga istirahat ini hanya boleh dibagi paling banyak menjadi 2 periode istirahat, yang salah satunya paling tidak kurang dari 6 jam.
- Persyaratan untuk periode istirahat yang diuraikan pada paragraph 1 dan paragraph 2 diatas, tidak harus diikuti jika berada dalam situasi darurat atau situasi latihan atau terjadi kondisi-kondisi operasional yang mendesak.
4. Meskipun adanya ketentuan didalam paragraph 1 dan paragraph 2 diatas, tetapi metode minimum 10 jam tersebut
dapat dikurangi menjadi paling sedikit 6 jam berturut-turut,
asalkan pengurangan semacam ini tidak lebih dari 2 hari, dan paling sedikit harus ada 70 jam istirahat
selama periode 7 hari.
5. Pemerintahan yang bersangkutan harus menetapkan
agar jadwal jaga ditempatkan pada
tempat-tempat yang mudah dilihat.
C. PERSYARATAN MINIMUM WAJIB UNTUK MEMPEROLEH SERTIFIKAT
Peraturan III/I
Persyaratan
minimum wajib untuk memperoleh sertifikat sebagai perwira yang bertanggung
jawab dalam tugas jaga dikamar mesin yang dijaga, atau untuk pemberian
sertifikat sebagai perwira mesin yang ditunjuk untuk tugas dikamar mesin yang
dijaga secara berkala.
1. Setiap
perwira yang bertanggung jawab dalam tugas dikamar mesin yang dijaga, atau setiap
perwira mesin yang
ditunjuk untuk bertugas dikamar mesin yang dijaga secara berkala disebuah kapal
yang digerakkan oleh mesin pendorong utama berkapasitas 750 kw atau lebih,
harus memiliki sertifikat yang
sesuai.
2. Setiap calon untuk memperoleh sertifikat harus
a. Berusia tidak kurang dari 18 tahun.
b.
Dalam menyelesaikan tidak kurang dari 6
bulan pengalaman berlayar dibagian mesin sesuai dengan section A-III/I Kode STCW.
c.
Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang telah disetujui paling sedikit
30 bulan, termasuk pelatihan diatas kapal yang
dicatat kedalam buku catatan pelatihan (Record Book) dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam section A-III/I Kode STCW.
Peraturan
III/2
Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh
sertifikat sebagai Kepala Kamar Mesin dan Masinis Dua (Second Engineer Officer)
dikapal-kapal yang digerakkan dengan mesin pendorong utama kapasitas 3000 kw
atau lebih
1. Setiap Kepala Kamar
Mesin dan Masinis Dua disebuah kapal
yang digerakkan oleh mesin pendorong utama berkapasitas 3000 kw atau lebih
harus memiliki sertifikat yang sesuai.
2. Setiap calon harus :
a.Memenuhi
persyaratan-persyaratan untuk memperoleh
sertifikat sebagai seorang perwira yang bertanggung jawab atas tugas
jaga mesin dan:
1.Untuk
memperoleh sertifikat sebagai Masinis Dua harus memiliki pengalaman berlayar
tidak kurang dari 12 bulan sebagai
asisten perwira mesin atau sebagai
perwira mesin.
2
Untuk memperoleh sertifikat sebagai Kepala Kamar Mesin harus memiliki pengalaman berlayar yang diakui selama tidak kurang dari
36 bulan, dimana tidak kurang dari 12 bulan pengalaman berlayar tersebut,
sebagai sorang perwira mesin menduduki
jabatan dengan tanggung jawab sebagai
Masins Dua.
b.
Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang telah disetujui, dan
memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam section A- III/2 Kode STCW.
Peraturan III/3
Persyaratan minimum
wajib untuk memperoleh sertifikat sebagai Kepala Kamar Mesin dan Masinis Dua
(Second Engineer Officer) dikapal yang digerakkan dengan mesin pendorong utama
berkapasitas antara 750 kw sampai 3000 kw.
1. Setiap Kepala Kamar Mesin dan Masinis Dua disebuah kapal yang digerakkan oleh mesin
pendorong utama berkapasitas antara 750 kw sampai 3000
kw harus memiliki sertifikat yang
sesuai.
2. Setiap calon untuk memperoleh
sertifikat ini harus :
a. Memenuhi persyaratan untuk memperoleh
sertifikat sebagai seorang perwira yang
bertanggung jawab pada suatu tugas jaga
mesin dan :
1)
Untuk memperoleh sertifikat sebagai Masinis
Dua harus memiliki pengalaman berlayar tidak
kurang dari 12 bulan sebagai asisten perwira mesin atau
perwira mesin.
2)
Untuk
memperoleh sertifikat sebagai Kepala Kamar Mesin harus memiliki tidak kurang
dari 24 bulan pengalaman berlayar dimana tidak
kurang dari 12 bulan harus
bertugas sebagai Masinis Dua.
b.
Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang telah disetujui, dan memenuhi standar
kompetensi yang tercantum dalam section
A-III/3 Kode STCW.
c. Setiap perwira mesin memenuhi
syarat untuk bertugas sebagai Masinis
Dua dikapal-kapal yang mesin pendorong
utamanya berkapasitas 3000 kw atau lebih, dapat bertugas sebagai Kepala Kamar
Mesin dikapal-kapal dengan mesin
pendorong utama kurang dari 3000 kw, asalkan tidak kurang dari 12 bulan
pengalaman tugas berlayar telah dijalani
sebagai seorang perwira mesin yang mempunyai
tanggung jawab dan sertifikatnya telah dikukuhkan.
Peraturan III/4
Persyaratan minimum wajib untuk memperoleh sertifikat sebagai bawahan
yang diambil bagian dalam tugas jaga dikamar mesin yang dijaga, atau yang
ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas dikamar mesin yang dijaga secara
berkala
1.Setiap bawahan yang ambil bagian dalam suatu
tugas jaga kamar mesin, atau yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas dikamar mesin yang dijaga secara berkala, disebuah kapal dengan
mesin penggerak utama 750 kw atau lebih,
tetapi bukan bawahan yang sedang
menjalani pelatihan atau bawahan yang
tugas-tugasnya bersifat non ahli,harus mempunyai sertifikat untuk melaksanakan tugas-tugas semacam tersebut
ini.
2. Setiap calon untuk memperoleh sertifikat ini
harus :
a.
Berusia tidak kurang dari 16 tahun.
b.
Telah menyelesaikan :
1
Tugas berlayar yang disetujui, termasuk pelatihan dan pengalaman enam bulan, atau
2
Pelatihan khusus,menjelang berlayar atauketika diatas kapal, termasuk
suatu periode praktek berlayar yang tidak boleh kurang
dari dua bulan.
c. Memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam section A-III/4
Kode STCW
3. Praktek berlayar, latihan dan pengalaman
yang diharuskan oleh sub paragrap 2.2.1 dan 2.2.2 diatas harus berkaitan dengan fungsi-fungsi jaga
kamar mesin. Dan harus termasuk pelaksanaan tugas-tugas yang dilakukan
dibawah pengawasan langsung seorang perwira mesin yang memenuhi syarat atau seorang bawahan yang
memenuhi syarat.
4. Oleh pihak yang bersangkutan, para pelaut
dapat dipertimbangkan sebagai telah memenuhi persyaratan-persyaratan peraturan
ini jika pelaut yang bersangkutan telah
bertugas dalam suatu jabatan yang relevan dibagian mesin selama tidak kurang dari satu tahun dalam lima tahun terakhir
berlakunya konvensi pada pihak yang bersangkutan.
D.PERSONIL DINAS JAGA.
Perwira mesin kapal dinas jaga berkewajiban
untuk memberikan instruksi dan
penjelasan yang tepat sehingga dapat menjamin pelaksanaan dinas jaga yang baik.
Keperluan kerja normal untuk keperluan
kesiapsiagaan dari pelaksanaan mesin yang dilaksanakan sebagai tugas tambahan dan bagian dari pelaksanaan
tugas jaga yang baik
harus dimasukan sebagai rutinitas tetap
dalam sistem dinas jaga untuk perawatan yang meliputi perbaikan
peralatan listrik, mekanis, hidrolik, pneumatik, atau penetrapan elektronik
untuk seluruh kapal harus dilaksanakan
dengan kerja sama antara perwira
mesin kapal dinas jaga dan kepala kamar
mesin, dan dari perbaikan tersebut
harus diberi catatan.
E.PENGATURAN DAN PROSEDUR
a.Pengaturan Tugas Jaga
1. Komposisi tugas jaga mesin harus selalu memadai untuk menjamin pengoperasian secara aman seluruh permesinan yang mempengaruhi pengoperasian kapal pada kemudi automatis
atau kemudi tangan, dan harus sesuai
yang ada.
2. Jika memutuskan komposisi tugas jaga
mesin,termasuk bawahan-bawahan
yang harus memenuhi syarat, kriteria dibawah ini harus menjadi pertimbangan :
a. Jenis
kapal dan kondisi permesinan
b.
Pengawasan mesin-mesin, yang mempengaruhi keamanan pengoperasian
kapal secara terus- menerus.
c. Setiap cara pengoperasian khusus yang dipengaruhi
kondisi-kondisi seperti cuaca, air
yang tercemar, air dangkal, penanggulangan
kerusakan atau pencegahan pencemaran.
d. Kualifikasi dan pengalaman petugas jaga mesin.
e. Keselamatan jiwa, kapal, muatan dan pelabuhan dan perlindungan
lingkungan.
f. Kepatuhan terhadap peraturan-peraturan internasional,
nasional dan setempat.
g. Menjaga pengoperasian kapal secara normal
PEMBAGIAN
TUGAS JAGA
Tugas jaga di atas kapal dibagi 3 kelompok.
- Menurut pembagian tugas
1.Bagian Deck.
2.Bagian
Mesin
- Menurut pengoperasian kapal
1.Jaga Laut
2.Jaga
Pelabuhan
- Menurut sifatnya
1.Jaga Rutin
2.JagaDarurat
3.Jaga
Khusus
Pengelompokan menurut pembagian tugas adalah
membagi tugas jaga awak kapal sesuai bagiannya, yaitu :
a.
Bagian Deck (tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal yang melakukan
pekerjaan bagian deck).
b.
Bagian Mesin (tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal yang melakukan
pekerjaan bagian mesin).
Pengelompokan menurut pengoperasian kapal adalah membagi tugas jaga
kapal sesuai keadaan operasional kapal, yaitu :
1. Jaga laut yaitu
tugas jaga yang dilakukan pada saat
kapal sedang berlayar.
2. Jaga pelabuhan yaitu tugas jaga yang
dilakukan pada saat kapal berada dipelabuhan baik sandar (a long side)
atau labuh jangkar (kegiatan bongkar
muat, perbaikan dok).
Pengelompokan menurut sifatnya adalah membagi
tugas jaga awak kapal sesuai sifat kegiatannya, yaitu :
1.Jaga rutin : tugas jaga
oleh awak kapal secara rutin baik dilaut maupun pelabuhan
sesuai pembagian tugas & jadwal yang
ditetapkan dalam pengoperasia kapal.
2.Jaga darurat : tugas jaga
oleh awak kapal pada saat dalam keadaan darurat dan dilakukan tindakan penyelamatan (badai, cuaca buruk
dan terbakar).
3.Jaga khusus, tugas jaga
oleh awak kapal yang sifatnya khusus yang didalam pelaksanaannya tidak mengacu pada pembagian tugas dan jadwal tetapi
mengacu pada kegiatan yang sedang dilakukan.
Syarat-syarat
Pengganti Tugas Jaga (Serah terima tugas jaga)
1.
Perwira tugas jaga mesin tidak boleh
menyerahkan tugas jaganya kepada perwira pengganti jika ada alasan kuat bahwa
perwira pengganti jelas tidak mampu
melaksanakan tugas jaga secara efektif,
yang jika demikian, maka Kepala Kamar Mesin harus diberitahu.
- Perwira pengganti tugas jaga mesin harus memastikan bahwa anggota-anggota pengganti tugas jaga mesin sepenuhnya mampu melaksanakan tugas jaga masing- masing secara efektif.Sebelum mengambil alih tugas, perwira pengganti harus memperoleh kepastian paling tidak dalam hal-hal sebagai berikut:
a.
perintah-perintah
harian dan petunjuk-petunjuk khusus dari KKM, yg berkaitan dgn pengoperasian
mesin dan sistem-sistem yang ada di kapal
b.
Sifat
pekerjaan yang sedang dilakukan pada mesin dan sistem-sistem di dalam kapal,
personil yang terlibat dan kemungkinan adanya bahaya
c.
Ketinggian
dan kondisi air atau kotoran di dalam got, tangki ballast, tangki luapan (slop
tank), tangki cadangan, tangki air tawar, tangki air buangan dan setiap
persyaratan khusus untuk penggunaan atau pembuangan isinya.
d.
Ketinggian
dan kondisi bahan bakar pada tangki cadangan, tangki endapan, tangki harian dan
fisilitas-fasilitas lain untuk penyimpanan bahan bakar.
e.
Persyaratan-persyaratan
khusus yang berkaitan dengan sistem-sistem sanitair
f.
Kondisi
dan cara pengoperasian berbagai sistem utama dan sistem pembantu, termasuk
sistem distribusi tenaga listrik
g.
Jika dapat
dilaksanakan, kondisi peralatan pemantau dan papan tombol kendali, dan
peralatan yang sedang dioperasikan secara manual
h.
Jika
mungkin, kondisi dan cara pengoperasian alat kontrol ketel uap otomatis seperti
sistem pengendalian api, sistem pengendalian batas-batas pengoperasian, sistem
pengendalian pembakaran, sistem pengendalian suplai bahan bakar dan peralatan
lain yang berkaitan dengan pengoperasian ketel uap
i.
Setiap
kondisi yang dapat berakibat buruk, yang terjadi karena cuaca buruk, air laut
beku, air tercemar atau air dangkal
j.
setiap cara pengoperasian khusus yang
disebabkan oleh tidak berfungsinya peralatan atau oleh kondisi kapal yang buruk
k.
laporan para bawahan yang bertugas di kamar
mesin, yang berkaitan dengan tugas masing-masing
l.
tersedianya peralatan pemadam kebakaran
m.
mengisi buku harian kamar mesin
3. Semua
anggota tugas jaga mesin harus mengenal tugas masing-masing.
Selain itu, setiap tugas jaga mesin juga harus memiliki pengetahuan tentang :
a.
Pengaruh sistem komunikasi internal.
b.
Rute meloloskan diri dari kamar mesin.
c.
Sistem tanda bahaya kamar mesin, dan harus mampu membedakan antara berbagai
sistem tanda bahaya yang ada, dengan referensi
khusus tanda bahaya kebakaran.
d.
Jumlah, letak dan jenis-jenis alat pemadaman kebakaran dan alat pengendalian
kerusakan dikamar mesin, bersama dengan
penggunaannya, dan berbagai kecermatan
untuk keselamatan yang harus diperhatikan.
4.
Setiap mesin yang tidak berfungsi dengan baik, yang diperkirakan
akan tidak berfungsi atau memerlukanperbai kan khusus, harus dicatat bersama dengan setiap tindakan yang telah
diambil. Rencana-rencana harus dibuat
untuk tindakan lebih lanjut jika diperlukan.
- Jika kamar mesin dalam kondisi dijaga,perwira tugas jaga harus selalu siap untuk mengoperasikan peralatan dikamar mesin untuk dapat segera melaksanakan perubahan haluan dan kecepatan.
6. Jika
kamar mesin dalam keadaan dijaga secara berkala, maka perwira yang ditunjuk
untuk melakukan tugas jaga secepatnya ada dan siap untuk menangani kamar
mesin.
7.
Setiap perintah yang datang dari anjungan harus segera dilaksanakan. Perubahan kecepatan penggerak
utama harus dicatat, kecuali jika suatu perintah telah
menentukan bahwa ukuran atau sifat suatu
kapal tertentu mengakibatkan
pencatatan semacam tersebut tidak dapat dilakukan. Perwira tugas jaga mesin
harus memastikan bahwa alat-alat pengendali mesin
penggerak utama, jika sedang dioperasikan secara
manual, terus-menerus dijaga dalam kondisi siap atau dalam kondisi olah gerak.
8.
Perhatian yang sungguh-sungguh harus diberikan pada pemeliharaan seluruh permesinan yang ada,
termasuk sistem-sistem mekanik,
sistem elektrik, elektronik, hidraulik, dan sistem pneumatic, peralatan pengendali dan pengamannya, semua
peralatan untuk sistem pelayanan tempat penampungan, dan pencatatan tentang penyimpanan dan
penggunaan suku cadang.
9.Kepala Kamar Mesin harus menjamin bahwa perwira
tugas jaga mesin telah diberitahu tentang seluruh tugas pemeliharaan untuk
mencegah kerusakan, pemeriksaan kerusakan atau operasi-operasi perbaikan yang
harus dilakukan selama tugas
10.jaga. Perwira tugas jaga mesin harus. bertanggung jawab dalam
memisahkan, memeriksa, dan menyetel seluruh permesinan dibawah tugas jaga mesin,
yang harus dilakukan dan dicatat.
10. Jika
kamar mesin dalam keadaan siap olah gerak, perwira tugas jaga mesin harus
menjamin bahwa seluruh mesin dan peralatan yang mungkin digunakan selama olah gerak, telah benar-benar dalam
keadaan siap untuk digunakan setiap saat,
dan bahwa cadangan tenaga yang cukup telah disiapkan untuk mesin kemudi dan kebutuhan-kebutuhan
lain.
11.Perwira tugas jaga mesin tidak boleh
merangkap atau menjalankan tugas
lain yang akan menganggu tugas- tugas
pengawasan yang berkaitan dengan
sistem tenaga penggerak dan peralatan pendukung lain. Perwira-
perwira tugas jaga mesin harus selalu
mengawasi ruang sistem penggerak utama dan sistem-sistem pendukung lain.
Perwira-perwira tugas jaga mesin
harus selalu mengawasi ruang sistem penggerak utama dan sistem-sistem
pendukungnya sampai waktu diganti oleh perwira pengganti tugas jaga, dan harus selalu
memeriksa secara berkala semua mesin yang ada dibawah tanggung jawabnya.
Perwira-perwira tugas jaga
mesin harus menjamin bahwa giliran pemeriksaan pada kamar-kamar mesin dan
ruangan mesin kemudi telah dilakukan untuk mengamati dan melaporkan kerusakan
atau tidak berfungsinya peralatan yang ada, melaksanakan atau memimpin penyetelan-penyetelan rutin,
pemeliharaan dan tugas- tugas lain yang
perlu.
12.
Perwira-perwira tugas jaga mesin harus memimpin setiap anggota tugas
jaga mesin yang ada untuk memberitahukan kondisi-kondisi yang mungkin dapat
mendatangkan bahaya yang dapat mempengaruhi permesinan atau membahayakan
keselamatan kapal dan jiwa manusia.
13.
Perwira-perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa pelaksanaan tugas
jaga mesin terus diawasi, dan harus mengatur personil pengganti jika ada personil
tugas jaga mesin yang mengalami halangan.
14. Perwira tugas jaga mesin harus mengambil semua
tindakan yang perlu untuk menanggulangi kerusakan yang terjadi karena tidak berfungsinya
peralatan, karena kebakaran, banjir,
terlepasnya pengencang-pengencang, tubrukan, kandas atau penyebab lain.
15.
Sebelum meninggalkan tugas, perwira tugas jaga mesin harus memastikanbahwa
seluruh kejadian yang berkaitan dengan mesin induk dan motor bantu selama tugas
jaga telah dicatat dengan baik.
16.
Perwira tugas jaga mesin harus bekerjasama dengan setiap ahli mesin yang
melaksanakan tugas pemeliharaan, selama langkah-langkah pencegahan yang ada,
selama pengendalian kerusakan atau
perbaikan. Pelaksanaan tugas-tugas ini termasuk :
a.
Mengisolasi mesin-mesin yang harus dipelihara atau diperbaiki.
b.
Menyetel sistem penggerak yang lain agar berfungsi secara baik dan aman
selama periode pemeliharaan atau perbaikan.
c. Mencatat didalam buku harian mesin atau
dokumen lain, tentang peralatan yang diperbaiki dan personil yang melakukannya, langkah-langkah pengaman apa
yang telah dilakukan dan oleh siapa, untuk kepentingan perwira pengganti nantinya dan untuk kepentingan
administrasi.
d. Jika
perlu, menguji dan memfungsikan mesin atau peralatan yang telah diperbaiki.
17.
Perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa bawahan-bawahan yang ambil
bagian dalam tugas jaga kamar mesin dan melaksanakan
tugas-tugas pemeliharaan selalu siap untuk membantu pengoperasian mesin secara
manual, jika peralatan otomatis tidak berfungsi.
18.
Perwira tugas jaga mesin harus selalu ingat bahwa perubahan-perubahan
kecepatan sebagai akibat dari tidak
berfungsinya mesin atau kurang berfungsinya sistem kemudi, akan dapat membahayakan
keselamatan kapal dan penumpangnya.
Bagian anjungan harus
secepatnya diberitahu jika terjadi kebakaran atau
jika akan dilakukan tindakan tertentu pada kamar mesin yang dapat mengurangi
kecepatan kapal, tidak berfungsinya sistem kemudi, terhentinya sistem tenaga penggerak
atau setiap perubahan pembangkit tenaga listrik atau kejadian-kejadian sejenis
yang mempengaruhi keselamatan.Jika
mungkin, pemberitahuan-pemberitahuan tersebut harus diberitahukan sebelum
dilakukan setiap perubahan, dengan tujuan agar dapat memberi waktu yang cukup kepada bagian anjungan untuk mengambil
langkah-langkah yang perlu guna mencegah setiap bahaya yang dapat terjadi.
19.
Perwira tugas jaga mesin harus segera
memberitahu Kepala Kamar Mesin :
a. Jika
terjadi kerusakan atau tidak berfungsinya mesin yan dapat
membahayakan keselamatan pengoperasian kapal.
b.Jika terjadi tidak berfungsinya sesuatu yang
dapat menyebabkan kerusakan sistem penggerak, motor
Bantu atau sistem pemantau dan sistem pengatur.
c.Jika terjadi situasi darurat atau jika ada
keraguan tentang keputusan atau langkah-langkah apa yang harus diambil.
20.
Meskipun ada keharusan untuk memberitahu kepada
kamar mesin dalam situasi-situasi tersebut diatas, tetapi perwira tugas jaga mesin
tidak boleh ragu untuk mengambil langkah
pengamanan yang perlu.
21.
Perwira tugas jaga mesin harus member petunjuk dan informasi yang perlu kepada personil tugas jaga, yang akan
menjamin suatu pelaksanaan tugas jaga yang aman. Pemeliharaan permesinan secara rutin yang dilaksanakan sebagai tugas-tugas mendadak untuk keselamatan tugas jaga yang bersangkutan,
harus ditetapkan sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari rutinitas
tugas yang ada. Pemeliharaan secara rinci, termasuk perbaikan peralatan elektrik, elektronik, mekanik, hidraulik atau pneumatic
diseluruh bagian kapal harus dilaksanakan
dengan sepengetahuan perwira tugas jaga mesin dan Kepala Kamar Mesin. Perbaikan perbaikan ini harus dicatat.
TUGAS JAGA MESIN DI DALAM KONDISI DAN
DAERAH-DAERAH YANG BERBEDA
A. Jarak Tampak Terbatas
Perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa
tekanan udara permanen atau tekanan uap selalu tersedia untuk keperluan
semboyan bunyi, dan bahwa perintah-perintah yang datang dari anjungan yang
berkaitan dengan perubahan kecepatan mesin selalu dilaksanakan secepatnya.
Selain itu juga, motor bantu yang digunakan untuk olah gerak selalu siap.
B.
Perairan Dekat Pantai Atau Perairan Yang Padat Lalu Lintas
Perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa
seluruh permesinan yang terlibat dalam pelaksanaan olah gerak dapat secepatnya
dipindahkan ke pengoperasian manual jika diberitahu bahwa kapal berada
diperairan padat lalu lintas. Perwira tugas jaga mesin juga harus menjamin
bahwa cadangan tenaga yang cukup telah siap untuk keperluan olah gerak atau
keperluan kemudi. Kemudi darurat dan peralatan bantu lain harus siap untuk
pengoperasian mendadak.
C. Kapal
Berlabuh Jangkar
Ditempat berlabuh terbuka, Kepala Kamar Mesin
harus bermusyawarah dengan Nakhoda tentang pelaksanaan tugas jaga mesin, sama
seperti ketika sedang berlayar.
Jika kapal sedang berlabuh jangkar diperairan
terbuka, perwira jaga mesin harus menjamin bahwa :
a. Suatu tugas jaga mesin yang efisien selalu
dilaksanakan.
b.
Pemeriksaan secara berkala selalu dilaksanakan terhadap seluruh mesin penggerak dan mesin cadangan.
c. Mesin
induk dan motor bantu dijaga tetap siap siaga sesuai dengan perintah dari anjungan.
d.
Langkah-langkah untuk mencegah pencemaran laut oleh kapal terus
dilakukan, dan bahwa peraturan pencegahan
pencemaran selalu dipatuhi.
e..Semua
sistem pengendalian kebakaran dan pemadaman selalu siap.
TUGAS JAGA PELABUHAN
TUGAS-TUGAS YANG HARUS DIPERHATIKAN DAN DILAKSANAKAN PADA WAKTU
MELAKSANAKAN TUGAS JAGA PELABUHAN.
Pada setiap kapal yang sandar dengan aman sesuai dengan situasi normal
di pelabuhan. Nakhoda harus mengatur bahwa tugas jaga yang memadai dan efektif
tetap dijalankan untuk tujuan keselamatan. Persyaratan-persyaratan mungkin
diperlukan untuk jenis-jenis khusus sistem penggerak kapal atau peralatan
bantu, untuk kapal-kapal yang membawa muatan yang berbahaya, berlaku atau mudah
terbakar, atau jenis-jenis khusus muatan lain.
Untuk itu tugas jaga pelabuhan harus dilaksanakan dengan jumlah dan
kemampuan awak kapal yang memadai untuk selama 24 jam jaga tersebut dan
masing-masing bagian dipimpin oleh seorang perwira yang mampu mengambil
keputusan yang memadai pada saat terjadi keadaan darurat.
Selama tugas jaga pelabuhan tersebut harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Apa kegiatan yang sedang dilaksanakan (bongkar muat, perbaikan, bunker bahan bakar, isi air/permakanan, dan lain-lain.
b. Siapa
pemimpin bagian masing-masing
- Untuk kegiatan butir (a) tersebut permesinan, alat apa yang bernavigasi bila tanpa kegiatan, permesinan apa yang masih beroperasi dan atau yang diperbaiki, serta bagaimana kondisinya.
- Mengerti pengoperasian permesinan yang diperlukan pada saat tugas jaga tersebut, termasuk keadaan darurat
- Letak sarana penghubung ke darat (tangga,gangway,ramdoor bila sandar) dan kelaut tangga monyet bila labuh jangkar.
- Pengamatan periodik tetap dilaksanakan dan dilaporkan dalam jurnal jaga.
- Pintu-pintu dari akses menuju tempat terbatas (anjungan, kamar mesin, kamar radio) dan sarana peringatan bahaya harus ditutup/dilindungi dari penyalahgunaan kepentingan.
- Segera matikan dan amankan permesinan yang tidak digunakan lagi, dan dalam keadaan tanpa kegiatan/istirahat umum yang beroperasi adalah generator listrik, AC, lampu-lampu,provision, pompa pendingin dan saniter.
PERSIAPAN OLAH GERAK
a. PERSIAPAN YANG DILAKSANAKAN
BERKAITAN DENGAN MESIN PENGGERAK UTAMA DAN PESAWAT BANTU PADA SAAT AKAN OLAH
GERAK.
1. Menjalankan generator cadangan
untuk menambah power pemakaian olah gerak dan memparalelkan dengan
generator
2. Pemberian power ke panel
winch mooring dan wind last untuk
pelepasan tali tross.
3. Start main engine FO pump check tekanan sesuai
ketentuan pada manometer.
4. Start main engine turning motor + 20 –
30 menit.
5. Matikan motor turning dan lepaskan gigi
pemutar turning dari flywheel.
6. Cerat udara start pada botol angin dari air
dan minyak.
7. Isi botol angin sampai pada
tekanan maksimal (30 kg/cm²)
8. Buka kran air horn (angin
suling) ke anjungan.
9. Beri pelumasan pada manouvering gear valve.
10. Lakukan test telegraph dan pencocokan jam
anjungan dengan jam kamar mesin.
11. Buka kran udara start ke main engine.
12. Pastikan kran indicator main engine dalam
keadaan terbuk dan lakukan blow up 2 – 3 kali kemudian tutup rapat kran
indicator kembali.
13. Start FW cooling main engine pump.
14. Adakan test engine (maju-stop-mundur).
15. Catat flow meter bahan bakar pada buku
manouver dan pastikan pembakaran bahan bakar MDO pada saat olah gerak.
16. Untuk persiapan pada pesawat ketel : Start
pompa circulating pada saat main engine stand by 4 jam sebelum OHN (One Hour Notice) boiler sudah dihidupkan
b. TINDAKAN YANG DILAKUKAN SETELAH SELESAI OLAH GERAK
1. Biarkan pompa pendingin (air laut/tawar)
pompa oil standby berjalan selama +
5 menit untuk mendinginkan/menurunkan suhu mesin tersebut.
2. Membuka kran indicator untuk memblow up gas-gas sisa gas pembakaran
dari ruang pembakaran pada motor induk.
3. Biarkan pompa sirkulasi untuk
L.O jalan + 15 menit lalu matikan
4. Turning fly wheel (roda gila) untuk memblow
juga
5. Matikan pompa bahan bakar
6. Matikan salah satu motor bantu
(generator) bila tidak langsung
bongkar muat, setelah mesin-mesin dek selesai bekerja semu
7. Bersihkan sisa-sisa minyak dimesin dan
sekitarnya.
8. Matikan blower jika tidak diperlukan lagi.
TUGAS JAGA LAUT
TUGAS JAGA YANG HARUS DIPERHATIKAN DAN DILAKSANAKAN PADA WAKTU
MELAKSANAKAN TUGAS JAGA LAUT
Tugas jaga laut dilaksanakan agar pengoperasian selama berlayar dapat
dilaksanakan dengan lancar dan aman, tugas jaga tersebut diatur bergantian.
Untuk selama 4 jam jaga yaitu kondisi terbaik untuk tugas jaga fisik dan dapat
diulang setelah beristirahat selama 8 jam. Dengan demikian tugas jaga laut
dapat dilakukan oleh 3 regu jaga dengan pengaturan sebagai berikut :
- Pagi hari 08.00 – 12.00 Regu A
- Siang hari 12.00 – 16.00 Regu B
- Sore hari 16.00 – 20.00 Regu C
- Malam hari 20.00 – 24.00 Regu A
- Larut Malam 00.00 – 04.00 Regu B
- Dini hari 04.00 – 08.00 Regu C
Selama berlayar
pengoperasian permesinan secara manual dikamar mesin umumnya meliputi :
a. mesin induk/penggerak kapal,
b.generator listrik,
c.pompa-pompa pendingin permesinan ketel uap(bila ada),
d.pembersih bahan bakar, minyak lumas, mesin kemudi,
e. penyejuk udara,
f.pendingin permakanan,
g.pembersih minyak lumas, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
Dengan demikian pengamatan tugas jaga harus
dilakukan pada permesinan tersebut dan pendukungnya, serta mencatatnya didalam
laporan tugas jaga, yaitu :
a. Suhu : gas buang, minyak
lumas, bahan bakar, air pendingin, ruang
mesin, ruang pendingin makanan.
b. Tekanan : minyak lumas, bahan
bakar, air pendingin, udara bilas, udara
pneumatic, udara penjalan, uap ketel.
c. Putaran : poros engkol/propeller,
alternator
Hal-hal lain yang
diperlukan, dicantum dalam laporan tugas jaga.
1. Sering mengontrol semua
pesawat yang bekerja mengenai suhu normal, kelainan-kelainan suara dan lain-lain.
2.
Melumasi pada bagian-bagian pesawat yang sedang bekerja saling bergesekan atau memang bagian-bagian yang
perlu dilumasi.
3.
Mengatur suhu bahan bakar yang akan masuk ke motor induk.
4.
Transfer bahan bakar dari tangki double bottom ke tangki harian settling
tank.
5. Memperhatikan air ketel bantu dan menjaga
tekanan uap jangan sampai kurang dan jangan sampai melebihi batas kerja (7 kg/cm2).
6. Tekanan botol angin selalu diusahakan
dalam keadaan penuh dan apabila sudah
kurang sesekali perlu diisi hingga tekanan 25 kg/cm2.
7. Setelah penjagaan mendapat tiga jam (3), maka
dilmulai menjurnal tekanan dan
temperatur dari motor induk maupun generator ke dalam log book.
8. Apabila penjagaan kurang dari ¼ jam, dari 4
jam penjagaan, maka kita mengambil
counter dari mesin untuk menghitung RPM ( Revolution Per Minute) rata- rata. Selesai mendapatkan rpm, segera lapor
ke anjungan disertai melaporkan suhu air laut.
10. Pada jam tepat penjagaan selesai maka saat itu kita ambil counter
mesin dan flow meter bahan bakar untuk mengkalkulasi pemakaian bahan bakar
selama satu kali penjagaan dan ditulis dalam jurnal tersebut. Dan apabila semua
sudah beres, maka mengadakan serah terima dengan masinis selanjutnya. Dengan
ini tugas jaga telah selesai dengan baik.
Pencatatan keadaan permesinan tersebut
dilakukan menjelang akhir tugas jaga masing-masing, termasuk aktivitas yang
dilakukan selama tugas jaga misalnya :
a. Perbaikan mesin,
b. Penambahan bahan bakar,
c. Minyak lumas,
d.Catatan kelainan dan Peringatan bahaya.
Dalam tugas jaga tersebut hal-hal
yang mengganggu dan membahayakan
pengoperasian permesinan dan keselamatan
jiwa harus dihindari misalnya,
a. Tumpahan minyak,
b. Kebocoran-kebocoran,
c. Penempatan peralatan/permesinan yang tidak
benar, termasuk memanipulir peringatan bahaya.
Selanjutnya bila
selama tugas jaga harus diamankan sewajarnya, jadi bila tidak dilanjutkan oleh
regu jaga lain, peralatan tersebut tidak menggangu pengoperasian kapal.
Regu tugas jaga, baik
jaga laut maupun jaga pelabuhan dilarang meninggalkan tugas jaga sebelum
pengganti jaga hadir, menggantikan jaga, dan diyakini bahwa pengganti jaga
tersebut memahami tugasnya dan laporan yang disampaikan regu jaga sebelumnya.
Dalam hal-hal yang bersifat darurat atau kelainan pengoperasiannya, regu jaga
harus mengambil tindakan pengamanan yang memadai atau sesuai kemampuan dan
segera melaporkan kepada atasan secara hierarkis.
Dalam hal khusus dan
bersifat manual yaitu memasuki atau keluar pelabuhan dan melewati alat
berbahaya, sesuai perintah anjungan untuk melayani pengoperasian permesinan
dalam hal tersebut. Pengaturan dan tanggung jawab tugas jaga ditetapkan
tersendiri oleh pimpinan bagian masing-masing namun laporan tugas jaga menjadi
tanggung jawab regu jaga tetap saat itu.
FAKTOR-FAKTOR YANG
PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENGAMBIL ALIH TUGAS JAGA
Sebelum serah terima tugas jaga,
agar jaga lama harus melepaskan tugasnya kepada pengganti jaga dan meyakini
laporan tersebut telah mengerti dan mampu melaksanakan tugas jaganya. Untuk itu
laporan tugas jaga (Journal Jaga) telah diisi lengkap dan ditanda tangani
sebagai pertanggung jawaban tugas jaga.
Hal-hal yang
dilaporkan dalam serah terima tugas jaga tersebut meliputi :
a. Permesinan yang sedang beroperasi.
b. Permesinan/peralatan yang sedang
diperbaiki atau tidak berfungsi.
c. Perubahan jenis pengoperasian (otomatis
menjadi manual atau sebaliknya)
d. Kelainan yang teramati
e. Jumlah bahan bakar dan minyak lumas
yang terpakai dan sisanya
f. Kondisi buangan air got, limbah lain
yang perlu ditangani
g. Pemindahan bakar agak luas,
diballast
h. Perintah anjungan yang akan
dilaksanakan pada jam jaga berikut/
pengganti
i. Percobaan-percobaan yang dilakukan
Sebelum mengambil
alih tugas jaga mesin, perwira pengganti harus diberitahu oleh perwira yang
diganti, tentang :
a. Perwira-perwira harian, setiap perwira khusus
yang berkaitan dengan pengoperasian
kapal, fungsi pemeliharaan, perbaikan
mesin kapal atau peralatan kendali.
b. Sifat semua pekerjaan yang sedang dilakukan
pada mesin dan sistem yang ada diatas
kapal, personil yang terlibat dan
kemungkinan-kemungkinan bahaya yang terkait.
c. Jika mungkin ketinggian atau kondisi air atau
residu- residu yang didalam got, tangki
ballast, tangki endap, tangki kotoran,
tangki cadangan, dan persyaratan khusus untuk penggunaan atau pembuangan isi
tangki- tangki tersebut.
d. Setiap persyaratan yang berkaitan dengan sistem kebersihan.
e. Kondisi kesiapan alat pemadam kebakaran jinjing
dan alat pemadam kebakaran permanen sertasistem
pendeteksian kebakaran.
f. Personil yang telah diberikan kewenangan untuk
melakukan perbaikan diatas kapal dalam hal permesinan, lokasi kerjanya dan fungsi
perbaikan serta dan orang-orang lain telah mendapat kewenangan, dan awak kapal yang
diperlukan.
g. Setiap peraturan
pelabuhan yang berkaitan dengan pembuangan kotoran oleh kapal, persyaratan tentang pemadam
kebakaran dan kesiapan kapal, khususnya selama cuaca buruk.
h. Jalur komunikasi
antara kapal dengan petugas pantai jika terjadi keadaan darurat atau jika
memerlukan bantuan.
i. Setiap situasi yang
penting untuk keselamatan kapal, awak kapal muatan dan pencegahan pencemaran.
Regu pengganti jaga harus telah berada ditempat tugasnya (dikamar mesin)
sedikitnya ¼ jam sebelum serah terima jaga untuk melakukan pengamatan bersama
regu jaga yang digantikan, agar bila terjadi hal-hal yang bersifat mendesak
atau berbahaya pengganti jaga telah siap menggantikannya.
Dalam serah terima
tugas jaga tersebut, parameter dan nilai yang diamati dan dilaporkan journal
jaga, haruslah sama dengan laporan tugas jaga sebelumnya. Perubahan parameter
dan nilai yang mencolok dari satu tugas jaga ke tugas jaga lain harus
diwaspadai sebagai kelainan dan harus dilaporkan kepada penanggung jawab bagian
mesin (KKM). Setelah pengganti jaga menganti dan menerima tugas jaga yang akan
dilanjutkannya, barulah regu jaga lama dapat meninggalkan kamar mesin
TUGAS JAGA KHUSUS
Tugas jaga mesin
didalam kondisi jarak tampak terbatas, perairan dekat pantai / perairan sempit
atau perairan yang padat lalu lintas. Tugas jaga mesin didalam kondisi jarak
tampak terbatas, perwira tugas jaga mesin harus menjamin bahwa tekanan udara
permanen atau tekanan uap harus selalu tersedia untuk keperluan semboyan bunyi.
Dan bahwa perintah yang datang dari anjungan yang berkaitan dengan perubahan
kecepatan mesin selalu dilaksanakan secepatnya. Dan selain itu juga motor yang
digunakan untuk olah gerak selalu siap.
Tugas jaga mesin
didalam kondisi perairan dekat pantai atau perairan yang padat lalu lintas,
Perwira mesin kapal dinas jaga berkewajiban bahwa semua peralatan mesin yang
berkaitan dengan olah gerak dapat dipindahkan secara langsung kepelayaran
secara manual, sewaktu menerima berita bahwa kapal berada pada jalur pelayaran
ramai. Perwira mesin kapal dinas jaga berkewajiban pula akan tersedianya daya
yang cukup untuk keperluan lainnya. Penataan kemudi darurat dan peralatan bantu
lainnya harus dapat disiapkan untuk penggunaan dengan segera.
PERSIAPAN YANG
DILAKSANAKAN BERKAITAN DENGAN MESIN PENGGERAK UTAMA DAN PESAWAT BANTU SAAT AKAN
OLAH GERAK TIBA DIPELABUHAN
1. Menyiapkan eletrik power untuk
manouver yaitu menjalankan generator untuk menambah power jika diperlukan.
2.
Menjalankan pompa oil standby (saat manouver).
3. Mengisi botol angin sampai pada tekanan
maksimum dengan menjalankan kompressor untuk kebutuhan olah gerak.
4.
Persiapan buku manouver.
5.
Membuka kran udara start ke mesin induk.
6.
Mengadakan test telegraph dengan anjungan.
7.
Mensinkronkan jam kamar mesin dengan anjungan.
8.
Membuka kran air horn (angin suling) ke anjungan.
9.
Menutup steam pemanas bahan bakar FO main engine dan set regulatornya
sesuai kebutuhan.
10.
Mengganti bahan bakar FO dengan DO untuk main engine.
11.
Mencatat Flowmeter pada saat penggantian bahan bakar.
12.
Menyetel regulator lubricator oil sesuai kebutuhan main engine.
13.
Memberi power pada panel winch mooring dan windlast.
KEADAAN DARURAT
Keadaan darurat jaga
dimaksud adalah keadaan dimana prinsip keselematan jiwa, barang dan lingkungan
menmjadi lebih utama daripada kelancaran atau efisiensi, pengoperasian kapal.
Dengan demikian pengaturan jaga, fungsi/tanggung jawab operasional rutin dapat
dikesampingkan dari yang berlaku adalah pengaturan darurat (emergency roll)
yang bersifat terpadu antar bagian.
Keadaan tersebut
meliputi kegiatan :
1. Kapal diserang badai
2. Kapal terbakar
3. Kapal kandas dan muatan tumpah kelaut
(Tanker)
4. Kapal bocor dan stabilitas terganggu
5. Kapal tanpa tenaga penggerak
Apapun keadaannya, awak kapal
yang wajib bertindak mengupayakan penyelamatan kapal secara umum tanpa mengabaikan keselamatan
jiwanya sendiri, utuk setiap awak kapal harus memiliki keterampilan khusus yang
diperlukan awak kapal yang bersifat mandiri tersebut.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan pada saat keadaan darurat tersebut adalah :
1.
Bersikap tenang, tidak panik dan waspada
2.
Peduli terhadap peringatan atau perubahan keadaan yang membahayakan
3.
Sesuai kemampuan usahakan dapat menguasai keadaan atau keselamatan diri
4.
Laporkan kejadian kepada atasan atau orang terdekat untuk mencegah kerusakan atau korban
bertambah
5.
Dalam meninggalkan kapal (abandon ship) sesuai perintah pemimpin kapal,
penggunaan alat penyelamat diri secara maksimal dan hemat energi tubuh.
6.
Selamatkan dokumen kamar mesin
Sesuai prosedur dan
kemampuan serta tanggung jawab, dalam keadaan darurat dapat dilakukan
pengamanan terhadap permesinan dan mencegah meluasnya marabahaya dengan :
a. Mematikan pengoperasian mesin penggerak utama,
generator listrik dan bahan bakar, separator limbah, ketel uap dan lain-lain
yang diperlukan.
b. Menutup pintu kedap dan pintu kamar mesin
c. Membunyikan tanda bahaya
Untuk hal-hal tersebut diatas setiap
awak kapal wajib mengetahui :
1. Lokasi/lintasan penyelamatan
2. Tempat dan jenis pemadaman kebakaran
3. Tempat peralatan penyelamatan diri pribadi
(life jacket) dan massal (sekoci)
4. Penggunaan pintu kedap
5. Membedakan/mengerti jenis aba-aba
peringatan/alarm
HAL-HAL YANG HARUS
MENJADI PERHATIAN UNTUK KESELAMATAN KAPAL DAN LINGKUNGAN
1.
Tumpahan minyak.
2.
Kebocoran-kebocoran pada pipa
3.
Penumpukan alat-alat yang tidak diperlukan
4.
Pembuangan sampah plastik ke laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar