PENCEGAHAN
PENCEMARAN
I.SUMBER DAYA LAUT
- SUMBER DAYA YANG DAPAT DI NILAI (SUMBER DAYA GALIAN ALAM)
- MINYAK BUMI
PENGEBORAN LEPAS PANTAI SAMPAI KEDALAMAN 700 FEET DAN
SAMPAI SEJAUH 100 MIL DARI PANTAI
- MINERAL
DASAR LAUT MENGANDUNG MENGANDUNG ENDAPAN COBALT DAN
COPPER DAN GARAM-GARAMAN, NaCl , KCl, MgCl2 dsb.
- ORGANISME HIDUP
IKAN , BINATANG LAUT LAINNYA,
ALGAE dsb
- AIR
DENGAN MELALUI EVAPORATOR, DAPAT DIPRODUKSI AIR
TAWAR.
- SUMBER DAYA YANG SULIT DI NILAI
- TEMPAT
PENAMPUNGAN BUANGAN
SEBAGAI TEMPAT AKHIR DARI SANITASI, MAUPUN BERAKHIRNYA
ALIRAN AIR SUNGAI DENGAN MEMBAWA BERBAGAI BAHAN BUANGAN.
- SUMBER ENERGI
PERBEDAAN PASANG SURUT DAN PASANG NAIK, DIMANFAATKAN
SEPERTI SEBAGAI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK.
- SARANA ANGKUTAN
ARMADA ANGKUTAN LAUT, SEMAKIN
BERTAMBAH
- REKREASI
KOTA-KOTA DEKAT LAUT, TERUTAMA DIDAERAH TROPIS, LAUT
DIPAKAI SEBAGAI TEMPAT REKREASI.
II.
EKOSITIM LAUT.
-
LAUT, PANTAI,DAN MUARA
SUNGAI MERUPAKAN SUATU
KONSEP YANG BESAR DALAM
EKOLOGI LAUT
-
SEKELOMPOK MAHLUK ALAM YANG KECIL BESERTA LINGKUNGANNYA MERUPAKAN
EKOSISTIM KECIL, KEMUDIAN BERSAMA DENGAN UNIT-UNIT LAIN, AKAN MEMBENTUK
EKOSISTIM YANG BESAR
-
PENGEMBANGAN DAN PENYEBARANNYA, DIPENGARUHI OLEH KADAR GARAM (SALINITAS), JUMLAH MAKANAN
TERSEDIA, KEMAMPUAN BERKEMBANG BIAK DAN KEMAMPUAN BERGERAK
-
UNSUR-UNSUR DAYA LARUT GARAM, GAS
YANG TERLARUT
DAN SENYAWA ORGANIK, MERUPAKAN FAKTOR PENUNJANG DARI EKOSISTIM.
EKOSISTIM DIPENGARUHI OEH 3 FAKTOR :
- FAKTOR KIMIA
a. ZAT
PADAT YANG TERLARUT
ZAT PADAT TERLARUT DALAM AIR LAUT SEKITAR 34,9 GRAM
PADA SETIAP LITER AIR LAUT, SEPERTI CHLORINE, NATRIUM, SULFAT MAGNESIUM, POSFOR dsb
b. GAS YANG TERLARUT
- GAS-GAS
TERLARUT, CO2 SEKITAR 47 ml / LITER AIR LAUT DAN O2
SEKITAR 8,5 ml / LITER AIR LAUT
- pH AIR LAUT
DIPENGARUHI OLEH KESEIMBANGAN ION KARBONAT DAN ION BIKARBONAT, pH PADA
PERMUKAAN LAUT BERKISAR 8 – 8,4 DAN
BAGIAN LEBIH DALAM BERKISAR 7,4 – 7,9. PADA KONSENTRASI TINGGI, MENYEBABKAN
KEMATIAN BINATANG LAUT.
- FAKTOR FISIKA
a. TEMPERATUR
DAN SALINITAS
b. PERUBAHAN
TEMPERATUR SECARA
NORMAL,
BERKISAR 50C
c. KADAR GARAM
BERBEDA, BERKISAR
ANTARA 1/1000 SAMPAI DENGAN 35/1000
- BIOTA
MAHLUK HIDUP DIDALAM LAUT, MICROSCOPIC ORGANISM DAN
MACROSCOPIC ORGANISM, TERDIRI :
a. PLANKTON,
MAHLUK HIDUP YANG TIDAK MAMPU BERGERAK
SENDIRI, BERGERAK DISEBABKAN ALIRAN / ARUS AIR LAUT
b. NEKTON,
BINATANG YANG AKTIF BERENANG, UDANG dsb, DAPAT BERPINDAH RATUSAN MIL
c. BENTHOS
MAHLUK HIDUP YANG HIDUP DIDASAR LAUT
III.PENCEMARAN LAUT
PENCEMARAN AIR LAUT, AKAN
MENYEBABKAN TERGANGGUNYA EKOSISTIM LAUT, SERTA MENGURANGI MANFAAT DAN MENGGANGGU SUMBER DAYA LAUT.
SECARA UMUM PENYEBAB PENCEMARAN AIR LAUT, DIAKIBATKAN
OLEH BAHAN-BAHAN BUANGAN :
- BAHAN BUANGAN
PADAT
SEBAGIAN TERAPUNG DAN SEBAGIAN LAGI MELAYANG DAN TENGGELAM.
AKAN TERSEBAR AKIBAT TIUPAN ANGIN DAN ARUS AIR,
SEBAGIAN TERURAI DAN HANCUR.
- BAHAN BUANGAN
TIDAK PADAT
TERDIRI DARI ZAT-ZAT ORGANIK DAN AN-ORGANIK.
SEBAGIAN LARUT DAN TEROKSIDASI, MENYEBABKAN OKSIGEN
BERKURANG DAN CARBON DIOPENCEMARAN LAUT OLEH MINYAK
Q SUMBER TUMPAHAN MINYAK
DILAUT :
- LADANG MINYAK
DIBAWAH DASAR LAUT, MELALUI REMBESAN / KESALAHAN PENGOPERASIAN
- KECELAKAAN
PELAYARAN, KAPAL KANDAS, TUBRUKAN, TENGGELAM.
- OPERASI KAPAL
TANKER, PEMBERSIHAN TANGKI – TANGKI / PEMBUANGAN AIR BALLAST
- OPERASI KAPAL
NON-TANKER, AIR GOT
- OPERASI TERMINAL
/ PELABUHAN MINYAK, SEWAKTU MEMBONGKAR / MEMUAT
- PEMBUANGAN LIMBAH
DARI REFINERY
- PEMBUANGAN LIMBAH
DARI DARAT, MINYAK PELUMAS BEKAS ATAU CAIRAN LAIN MENGANDUNG HYDROCARBON
- HYDROCARBON DARI
CEROBONG ASAP.
KSIDA BERTAMBAH.
Q FAKTOR PENYEBAB
TUMPAHAN MINYAK KELAUT :
- KERUSAKAN TEKNIS
- KERUSAKAN DARI
SISTIM PERALATAN KAPAL
- KEBOCORAN KAPAL
- KERUSAKAN
KATUP-KATUP OVERBOARD
- KERUSAKAN SLANG
PEMUAT
- KESALAHAN MANUSIA
- KURANG
PENGETAHUAN / PENGALAMAN
- KURANG PERHATIAN
- KURANG DITAATINYA
PERATURAN-PERATURAN
- KURANG PENGAWASAN
CARA
MENGHINDARI :
-
KERUSAKAN TEKNIS, DAPAT DIATASI DENGAN SISTIM PERWATAN/PEMELIHARAN YANG
TERATUR
-
KESALAHAN MANUSIA, DENGAN TRAINING/PELATIHAN DAN SERTIFIKASI.-
Q DAMPAK TUMPAHAN MINYAK
TERHADAP LAUT
MINYAK AKAN
TERSEBAR DENGAN CEPAT DIATAS PERMUKAAN, DIPENGARUHI OLEH :
- BERAT JENIS
MINYAK
- TEGANGAN
PERMUKAAN MINYAK ITU SENDIRI
- KECEPATAN
PENGUAPAN MINYAK
- MINYAK BERAT,
UMUMNYA LEBIH SULIT MENGUAP
- TINGKAT KELARUTAN
MINYAK KEDALAM AIR
SEBAGIAN
MINYAK AKAN TEROKSIDASI DAN SEBAGIAN AKAN DIHANCURKAN OLEH MICRO-ORGANISM DAN
SEBAGAIAN LAGI AKAN MENGOTORI DAN
MERUSAK DAERAH REKREASI.
IIV.MARINE POLLUTION
- 73/78
PERATURAN PENCEGAHAN PENCEMARAN YANG DISEBABKAN
OLEH
ANNEX – I
|
MINYAK ( OIL )
|
ANNEX - II
|
CAIRAN BERBAHAYA
DALAM BENTUK CURAH (NOXIOUS LIQUID SUBSTANCES IN BULK)
|
ANNEX -
III
|
ZAT-ZAT BERBAHAYA
DALAM KEMASAN (HARMFULL SUBSTANCES IN PACKAGE)
|
ANNEX - IV
|
KOTORAN ( SEWAGE )
|
ANNEX - V
|
SAMPAH ( GARBAGE)
|
ANNEX - VI
|
PENCEMARAN
UDARA ( AIR POLLUTION )
|
Q CERTIFICATES.
KAPAL – KAPAL YANG DIBANGUN MENGIKUTI PERSYARATAN, DIBERIKAN CERTIFICATE
:
- ANNEX – I : INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION
CERTIFICATE)
- ANNEX – II : INTERNATIONAL POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE for the CARRIAGE OF NOXIOUS LIQUID SUBSTANCES IN BULK
- ANNEX – III :
HARUS DILENGKAPI MANIFEST TENTANG PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
- ANNEX – IV : INTERNATIONAL
SEWAGE POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE
- ANNEX – V : HARUS TERSEDIA GARBAGE RECORD BOOK
- ANNEX – VI :
INTERNATIONAL AIR POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE
Q PEMBUANGAN MINYAK
KELAUT DIPERBOLEHKAN, DENGAN PERSYARATAN :
ANNEX – I :
- KONSENTRASI
MINYAK HARUS < 15 ppm ATAU
- 30 LITER/MIL
- KAPAL SEDANG
BERLAYAR
- DILAUT DILUAR
DAERAH SPESIAL
- JARAK DARI PANTAI
TERDEKAT LEBIH DARI 12 MIL UNTUK
PEMBUANGAN < 15 ppm DAN LEBIH DARI 50 MIL UNTUK PEMBUANGAN
30 LTR/MIL, JUMLAH MINYAK YANG BOLEH DIBUANG MAKSIMUM : 1/30.000 OIL CARGO
CAPACITY.
- DICATAT
DALAM OIL RECORD BOOK
- DIDALAM DAERAH
LAUT SPECIAL DILARANG (MEDITERANEAN
SEA, RED SEA, BLACK SEA, BALTIC SEA, GULF of ADEN, ARCTIC SEA, NORTH –
WEST SEA, CARIBEAN AREA)
ANNEX - II
(DIBERLAKUKAN
MULAI 01 JANUARI 2007) :
PENCEGAHAN
PENCEMARAN YANG DITIMBULKAN OLEH CAIRAN BERBAHAYA DALAM BENTUK CURAH.
1.Category – X
Cairan
berbahaya dalam bentuk curah yang apabila tumpah kelaut, akan menimbulkan
Kerusakan sangat besar (Major Hazard) terhadap lingkungan laut dan kesehatan
manusia.
2.Category – Y
Cairan berbahaya dalam bentuk curah yang
apabila tumpah kelaut, akan menimbulkan Kerusakan (Hazard) terhadap lingkungan
laut dan kesehatan manusia.
3.Category - Z
Cairan
berbahaya dalam bentuk curah yang apabila tumpah kelaut, akan menimbulkan
kerusakan sangat kecil (Minor Hazard) terhadap lingkungan laut dan kesehatan
manusia.
4.Category - OS
(Other Substances)
Cairan
berbahaya dalam bentuk curah, yang apabila tumpah kelaut akan menimbulkan
kerusakan diluar tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh category X, Y atau Z.
ANNEX - II :
CARA
PEMBUANGAN KELUAR KAPAL :
- DILAUT DILUAR
DAERAH KHUSUS (OUTSIDE SPECIAL AREA)
SPECIAL AREA : ANTARTIC AREA,
PROHIBITED
2. LOKASI PEMBUANGAN > 12 MIL DARI PANTAI TERDEKAT
3. KAPAL SEDANG BERLAYAR DENGAN KECEPATAN >
7 KNOTS
4.
LUBANG PEMBUANGAN DIBAWAH GARIS AIR
- KEDALAMAN
LAUT > 25 MTR
6.
DICATAT DALAM CARGO RECORD BOOK.
ªPEMBUANGAN N.L.S.
BERDASAR IBC CODE
CATEGORY
|
SHIP <
31 / 7 /86
|
SHIP
>
< 1/1/2007
|
NEW BUILD
> 1/1/2007
|
OTHER THAN C.T. < 1/1/2007
|
X
PRE
|
STRIP TO 350 LTRS
12 MILES
25 M DEPTH
7KNOTS,
|
STRIP TO 150 LTRS
12 MILES
25 M DEPTH
|
STRIP TO 75 LTRS
12 MILES
25M DEPTH
|
CARRIAGE PROHIBITED
|
Y
PRE
|
SOLIDIFY. H. VISC
STRIP TO 350 LTRS
> 12 MILES
25 M DEPTH
|
SOLIDIFYING H.VISC
STRIP TO 150 LTRS
> 12 MILES
25 M DEPTH
7KNOTS EN ROUTE
|
SOLID. H.VISC
STRIP TO 75 LTRS
> 12 MILE
25M DEPTH
|
CARRIAGE PROHIBITED
|
Z
|
STRIP TO 950 LTRS
12 MILES
25 M DEPTH
|
STRIP TO350 LTRS
12 MILES
25 M DEPTH
|
STRIP TO 75 LTRS
12 MILE
25 M DEPTH
|
STRIP TO MAX EXTENT
12 MILE
25 M DEPTH
7 KNOTS
|
OS
|
NO CARRIAGE REQUIREMENTS
|
NO CARRIAGE REQUIREMENT
|
NO CARRIAGE REQUIREMENT
|
|
UND WATER DISCHARGE
|
X AND Y CARGOES
|
X AND Y CARGOES
|
X,Y & Z CARGOES
|
X & Y CARGOES
|
ANNEX –
III (DIBERLAKUKAN MULAI 07 – 07 – 1992
) :
PENCEMARAN YANG DITIMBULKAN OLEH :
ZAT-ZAT BERBAHAYA DALAM KEMASAN
(HARMFULL SUBSTANCES IN PACKAGE).
•
DIBERLAKUKAN : BAGI SEMUA KAPAL YANG MEMBAWA BARANG-BARANG BERBAHAYA
DALAM KEMASAN, PORTABLE TANK ATAU WAGON.
•
PENGEPAKAN : CUKUP AMAN, DAPAT MEMPERKECIL TIMBULNYA BAHAYA TERHADAP
LAUT.
•
MERK PRODUK DAN LABELISASI : HARUS TERCANTUM U.N. NUMBER, INDIKASI
TINGKAT BAHAYA, MASIH DAPAT TERBACA BILA TERENDAM DILAUT, MINIMUM SELAMA 3
BULAN.
•
DOKUMENTASI : MANIFEST BERISI NAMA, JENIS PRODUK, PERUNTUKAN, PERNYATAAN
TINGKAT BAHAYA.
•
PENEMPATAN : DIIKAT PADA TEMPAT YANG AMAN TERHADAP LINGKUNGAN DAN
PERSONIL KAPAL.
•
LIMITASI JUMLAH : PRODUK BERBAHAYA “TERTENTU” UNTUK KEPERLUAN ILMU DAN
TEKNOLOGI.
PENGECUALIAN :
PEMBUANGAN KELUAR KAPAL DALAM PENCUCIAN, UNTUK KESELAMATAN KAPAL DAN
KESELAMATAN DILAUT.
ANNEX –
IV
PENCEMARAN
YANG DITIMBULKAN OLEH KOTORAN (SEWAGE).
(diberlakukan mulai 01 – 07 – 2003 ) :
- PENGERTIAN :
SEMUA KOTORAN YANG BERASAL DARI TOILET, WC, RUMAH SAKIT (PEMBUNGKUS LUKA,
PEMBALUT DSB), KANDANG BINATANG
- PEMBERLAKUAN
: KAPAL > 400 GT, DAN SEMUA KAPAL YANG
DIAWAKI OLEH LEBIH DARI 15 ORANG.
- SERTIFIKASI :
INTERNATIONAL SEWAGE POLLUTION PREVENTION CERTIFICATE (5 TH)
- PEMBUANGAN KELUAR
KAPAL :
•
> 3 MIL, UNTUK KOTORAN YANG SUDAH DISINFECTED
•
> 12 MIL. UNTUK KOTORAN YANG TIDAK DISINFECTED
•
KAPAL BERLAYAR DENGAN KECEPATAN
> 4 KNOTS
•
PEMBUANGAN, TIDAK MENYEBABKAN PERUBAHAN WARNA AIR LAUT
ANNEX – V
PENCEMARAN
YANG DITIMBULKAN OLEH SAMPAH (GARBAGE).
( diberlakukan mulai 31 – 12 – 1988 ) :
PEMBAGIAN
JENIS SAMPAH :
–
PLASTIC
–
FLOATING DUNNAGE, LINING, OR PACKING MATERIALS
–
GROUND PAPER PRODUCTS, RAGS, GLASS, METAL, BOTTLES, CROCKERY ETC.
–
PAPER PRODUCTS, RAGS, GLASS, METAL, BOTTLES, CROCKERY ETC
–
FOOD WASTE
–
INCINERATOR ASH.
PEMBUANGAN
SAMPAH KELUAR KAPAL KELAUT
- DILAUT DILUAR
DAERAH SPECIAL (OUTSIDE SPECIAL AREA) :
- SAMPAH PLASTIK,
DILARANG KERAS DIBUANG
- > 25 MIL,
UNTUK SAMPAH PEMBUNGKUS YANG TERAPUNG
- > 12 MIL,
UNTUK SAMPAH MAKANAN, MAJUN, BOTOL dll.
- SAMPAH DIPOTONG
KECIL-KECIL DENGAN UKURAN < 25
mm.
- FLOATING PLATFORMS DENGAN POSISI > 12
MIL DARI PANTAI DIPERBOLEHKAN MEMBUANG SAMPAH YANG SUDAH DI POTONG
KECIL-KECIL < 25 mm, TERMASUK KAPAL YANG SEDANG SANDAR ATAU BERADA
DALAM RADIUS 500 meter.
III.
DIDALAM LAUT DAERAH SPESIAL (SPECIAL AREA), MEDITERANEAN, BALTIC, BLACK,
RED, GULFS AREA, NORTH, ANTARTIC, WIDER
CARIBBEAN REGION, GULF OF MEXICO DAN CARIBBEAN SEA, DILARANG SAMA SEKALI
MEMBUANG SAMPAH.
- SEMUA PEMBUANGAN,
DICATAT DALAM GARBAGE RECORD BOOK
ANNEX –
VI
PENCEMARAN
OLEH UDARA (AIR POLLUTION).
( diberlakukan mulai 19 – 05 – 2005 )
- OZONE DEPLETING
SUBSTANCES
•
SEMUA GAS PENIPIS OZONE YG LEPAS AKIBAT PERAWATAN, SERVIS, PERBAIKAN
ATAU PEMBUANGAN DILARANG
•
KECUALI HYDRO CHLORO FLUORO CARBON (HCFC) DIPERBOLEHKAN S/D 1 / 1 / 2010
- NITROGEN
OXIDES
•
MESIN DIESEL > 130 KW …. > 1/1/2020
•
KECUALI :SUDAH DILENGKAPI DENGAN ALAT PENGENDALI NOX
•
MESIN DENGAN PEMAKAIAN BAHAN
BAKAR :
- 17G/KWH DENGAN RPM < 130 RPM
-
9,8G/KWH DENGAN RPM > 2000 RPM
- SULPHUR OXIDES
- KANDUNGAN SULFUR DALAM BAHAN BAKAR, S < 4,5 % M/M
- SOX CONTROL AREA (BALTIC, NORTH SEA) KADAR S < 1,5 % M/M DAN KANDUNGAN SOX DALAM GAS BUANG < 6 G/KWH.
OIL DISCHARGE
MONITORING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar